Bantuan Operasional RT di Semarang Tertunda, DPRD Kritik Kelambatan Pemkot

Masalah Pencairan Bantuan Operasional RT di Kota Semarang

Pada bulan April 2026, bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang masih belum dapat dicairkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap program yang sebelumnya menjadi janji kampanye Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam Pilkada 2024 lalu.

Program BOP RT dengan besaran dana sebesar Rp25 juta per RT memang menjadi salah satu prioritas pemerintah kota. Namun, hingga saat ini, pencairannya masih tertunda karena adanya kendala terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang belum final. DPRD Kota Semarang pun mengambil langkah untuk mempercepat proses pencarian bantuan tersebut.

Tuntutan DPRD Terhadap Pemkot

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo, menyoroti perlunya percepatan pencairan bantuan operasional RT. Ia menilai bahwa mekanisme reimburse yang direncanakan sebagai cara pencairan dana belum sepenuhnya siap diterapkan karena aturan teknis yang tidak jelas.

Menurut Cahyo, dalam rapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang sebelumnya, pencairan BOP 2026 diharapkan bisa dilakukan paling lambat pada Juli 2026. Namun, ia menilai bahwa sistem tersebut belum memadai karena belum ada sosialisasi yang memadai kepada pengurus RT.

  • Sosialisasi yang belum jelas menyebabkan masyarakat dan pengurus RT merasa bingung dalam menjalankan aktivitas mereka.
  • Beberapa RT bahkan tidak memiliki kemampuan keuangan untuk menalangi biaya kegiatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan penggantian.

Kekurangan Juklak dan Juknis

Cahyo juga menyoroti bahwa juklak dan juknis yang ada saat ini masih belum jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko baru bagi RT dalam menjalankan program tersebut. Selain itu, kepastian penggantian biaya juga belum tersosialisasi secara baik.

Wakil rakyat ini menilai bahwa belum adanya standar administrasi yang seragam dapat memperlambat proses penggantian dana. Perbedaan pemahaman antar-kelurahan dan kecamatan dikhawatirkan akan memperumit proses verifikasi dan pencairan reimburse.

  • Setiap kelurahan dan kecamatan memiliki aturan yang berbeda-beda.
  • Ada yang memperbolehkan, ada yang tidak memperbolehkan. Hal ini harus dibakukan dan di-form-kan dalam juklak dan juknis.

Permintaan DPRD Untuk Kejelasan Skema

DPRD meminta DP3A Kota Semarang segera menentukan skema yang realistis, apakah pencairan dilakukan di awal atau tetap menggunakan sistem reimburse dengan kesiapan regulasi yang matang. Kejelasan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Langkah Lanjutan DPRD

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan kembali memanggil DP3A untuk meminta kepastian teknis, termasuk kesiapan sistem reimburse dan alasan penjadwalan pencairan hingga pertengahan tahun. Pihaknya menekankan bahwa BOP RT merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

  • DPRD berharap DP3A segera memberikan sosialisasi atau kisi-kisi bagaimana pencairan BOP ini dapat dilakukan.
  • Jika tidak ada kejelasan, masyarakat akan mulai bertanya-tanya.
  • Di lapangan, banyak RT yang dianggap curiga oleh warganya karena ketidakjelasan dalam proses pencairan.

Kesimpulan

Pencairan BOP RT di Kota Semarang masih menjadi isu yang memerlukan penyelesaian cepat. DPRD berharap DP3A segera memberikan kejelasan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan. Dengan adanya kejelasan, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *