Daerah  

Satu Tahun Berjuang, Warga Bantul Akhirnya Miliki Sertifikat Asli

Kembalinya Hak Tanah Mbah Tupon Setelah Perjuangan Panjang

Proses panjang yang dilalui oleh Tupon Hadi Suwarno atau dikenal dengan sebutan Mbah Tupon akhirnya membuahkan hasil. Warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini berhasil menerima kembali sertipikat tanah miliknya yang sempat disengketakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Momen penting ini menjadi akhir dari kecemasan yang dirasakan oleh keluarga Mbah Tupon sejak April 2025 lalu. Sertipikat tersebut diserahkan langsung di kediaman Mbah Tupon dengan pengawalan ketat dari berbagai instansi terkait. Hadir dalam prosesi tersebut perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Bupati Bantul, hingga jajaran FORKOPIMDA.

Bagi Mbah Tupon, kehadiran para pejabat teras ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memberantas praktik mafia tanah. Suasana haru pecah saat Mbah Tupon dan sang istri sujud syukur di hadapan para tamu undangan.

Proses hukum yang dijalani kakek ini tergolong sangat rumit dan memakan waktu hingga satu tahun lamanya. Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengakui bahwa tanpa bantuan lintas instansi, mustahil sertipikat itu bisa kembali.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon,” terang Suki Ratnasari selaku kuasa hukum Mbah Tupon dalam kegiatan Serah Terima Sertipikat Mbah Tupon pada Kamis (9/4/2026).

Awal Kasus yang Menggegerkan

Kasus ini bermula pada April 2025, ketika tanah milik Mbah Tupon masuk dalam daftar lelang negara. Respon cepat ditunjukkan oleh Kanwil BPN D.I. Yogyakarta dengan menyurati KPKNL untuk membatalkan proses lelang tersebut. Blokir internal dilakukan untuk memproses sengketa pertanahan tersebut.

“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.

Belajar dari kasus yang menimpa Mbah Tupon, Tri Harnanto mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Tujuannya, agar tanah memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Pesan dari Pemimpin Daerah

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun meminta masyarakat waspada jika ada pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Jika melihat kasus Mbah Tupon, meski tergolong kompleks, ia menyebut kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap diproses dengan adil meski membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” ujar Bupati Bantul.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan hal serupa.

“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Masih banyak perkara serupa karena keterbatasan tidak bisa terungkap. Kami meminta masyarakat apabila ada hal-hal serupa untuk melaporkan pada penegak hukum,” tegasnya.

Kesimpulan

Kembalinya sertipikat tanah Mbah Tupon menjadi momentum penting dalam upaya memberantas mafia tanah di Indonesia. Proses hukum yang panjang dan kompleks menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. Dengan adanya kasus seperti ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan aktif dalam mengelola aset tanah mereka sendiri.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *