Hukum  

Ressa Rossano Gugat Denada Rp7 M, Akui Jadi Anak Kandung yang Dibuang Sejak Kecil

Kasus Ressa Rizky Rossano: Gugatan Rp7 Miliar terhadap Denada

Ressa Rizky Rossano (24) mengklaim dirinya sebagai anak kandung dari penyanyi Denada. Ia menyatakan bahwa sejak bayi, ia dititipkan ke keluarga di Banyuwangi dan diduga ditelantarkan tanpa nafkah selama 24 tahun. Dalam gugatannya secara perdata, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar yang mencakup biaya hidup dan pendidikan sejak SD hingga dewasa.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima dan mengetahui isi gugatan saat mediasi berlangsung. Oleh karena itu, mereka belum mempelajari secara mendalam dan belum membahasnya dengan Denada.

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau dikenal sebagai Denada mendapat gugatan dari Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ressa mengaku dirinya sebagai anak kandung Denada yang ditelantarkan sejak kecil. Ia baru mengetahui status aslinya saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono menjelaskan bahwa Ressa dibesarkan di Banyuwangi dan dianggap sebagai adik Denada atau keponakan dari mendiang Emilia Contessa. Awalnya, Ressa mendengar kabar selentingan, lalu diberi tahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak kandung Denada.

Denada Disebut Tidak Ingin Terlihat Punya Anak

Menurut Firdaus, Ressa dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sekitar 24 tahun yang lalu. Denada diduga tidak ingin terlihat memiliki anak pada saat itu. Ia diberikan kepada keluarganya, namun karena keluarga sibuk, Ressa dirawat oleh adiknya ibu Emilia Contessa.

Selama puluhan tahun, kebutuhan hidup Ressa ditanggung oleh keluarga besar di Banyuwangi. Firdaus menyebut bahwa sejak Ressa dititipkan, Denada diduga lepas tangan dan tidak pernah memberikan nafkah. Kondisi berubah drastis setelah Emilia Contessa meninggal dunia, ekonomi keluarga besar tersebut memburuk hingga tidak ada pemasukan sama sekali. Akibatnya, Ressa terpaksa putus kuliah karena terkendala biaya.

Untuk menyambung hidup, Ressa kini harus bekerja keras sebagai penjaga toko Madura 24 jam di kawasan Kota Banyuwangi. Ia mengaku sakit hati karena ditelantarkan Denada hingga akhirnya menuntut sang pedangdut.

Dihidupi Nenek Buyut

Selama di Banyuwangi, Ressa dihidupi oleh nenek buyutnya yang merupakan ibu kandung Emilia Contessa bernama Era Susiani. Firdaus membantah pemberitaan yang menyebut bahwa Ressa dibiayai oleh almarhum neneknya, yaitu Emilia Contessa. Ia menjelaskan perbedaan panggilan Ressa terhadap nenek dan buyutnya. Di Jawa, penyebutan ibu, kakek, nenek bisa agak rancu.

Firdaus juga membantah pemberitaan terkait Ressa memperoleh sebuah rumah dari Emilia Contessa. “Yang katanya diberikan rumah dan sebagainya, itu tidak pernah ada. Rumah yang mana? Coba buktikan itu,” ujarnya menantang.

Denada Digugat Rp7 Miliar

Dalam gugatan perdatanya, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari biaya pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga SMA, serta biaya hidup selama 24 tahun. Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat yang menyatakan Ressa adalah darah daging Denada, yang nantinya akan dibuka di persidangan.

Kronologi Kasus

Menurut Firdaus, selama ini Ressa dititipkan ke adik kandung Emilia yang juga merupakan paman serta bibi Denada. “Jadi saya buka sekalian ya, beliau namanya Dino Rossano Hansa, kebetulan adinda (adik) kandung dari almarhum Emilia Contessa.” Sebenarnya, Firdaus tidak ingin mengajukan gugatan ini. Mulai 24 tahun Ressa dititipkan sampai baru kemarin itu, tidak ada sedikit pun keinginan dari kami untuk mengajukan gugatan.

Namun, pasca-meninggalnya Emilia, Ressa mulai mengetahui dirinya bukan anak kandung Dino Rossano Hansa. “Pasca Emilia Contessa itu baru meninggal, yang bersangkutan yaitu Ressa sendiri baru tahu kalau ternyata dia bukan anak dari Pak Dino Rossano Hansa.”

Respons Denada

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya telah datang ke Pengadilan Negeri Banyuwangi saat mediasi digelar beberapa waktu lalu. Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali, namun yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali. Setelah itu, Mbak Denada menunjuk Iqbal sebagai kuasa hukumnya, itupun panggilannya tanpa disertai surat gugatan.

Iqbal mengaku baru mendapat materi gugatan saat mediasi. Namun, ia belum mempelajarinya dan belum mendiskusikannya dengan Denada. “Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami.” Meski demikian, secara prinsip pihaknya siap menghadapi gugatan itu. “Tetapi kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu.”

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *