Tak Bagi Warisan Rp200 Juta, Sugi Tewas Ditusuk Kerabat, Istri Teriak Saksikan Tragedi Pilu

Pembunuhan Akibat Persoalan Warisan

Perkara warisan kembali menimbulkan konflik yang berujung pada tindakan kekerasan. Seorang pria tewas dibunuh oleh kerabatnya karena tidak membagikan jatah warisan. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Parij Fardian Mahardika alias Larit (26) terhadap Sugiansyah (36). Kejadian ini terjadi ketika Sugi sedang melihat pembangunan rumah di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Sugiansyah meninggal dengan kondisi tragis, yaitu lima luka tusuk di bagian dada dan perut. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah tersangka yang menagih janji bagian warisan dari korban. Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, motifnya adalah karena korban pernah berjanji memberikan fee harta warisan sebesar Rp200 juta kepada tersangka. Namun, janji tersebut belum dikabulkan oleh korban.

Korban menjanjikan fee tersebut kepada tersangka jika tersangka membantu urusan warisan. Setelah mendapatkan warisan, tersangka tidak kunjung diberi bagian dan mengetahui korban membangun rumah. Hal ini membuat tersangka merasa tertipu dan akhirnya menagih utang janji tersebut. Percakapan antara keduanya berubah menjadi cekcok dan berujung pada perkelahian.

Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki dan pelaku diproses oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau. AKP Muhammad Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap setelah menerima laporan. Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka mengakui perbuatannya.

Tewas di Depan Anak dan Istri

Kejadian berdarah ini terjadi di RT 05 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Korban, Sugiansyah (36), tewas setelah mengalami lima luka tusuk di bagian dada dan perut. Penusukan terjadi di hadapan anak dan istri korban saat ia tengah mengecek pembangunan rumahnya.

Pelaku diketahui berinisial Parid (26), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kejadian bermula saat Yansyah bersama istri dan anaknya berada di lokasi pembangunan rumah barunya di Batu Urip. Saat itu, korban sedang memantau pekerjaan tukang. Tidak lama kemudian, Parid datang dan menanyakan perihal uang yang diduga berkaitan dengan warisan. Percakapan antara keduanya berubah menjadi cekcok. Situasi memanas hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian menusuk korban sebanyak lima kali.

Teriakan dari istri dan anak korban serta para pekerja di lokasi membuat warga sekitar berdatangan. Korban yang terluka sempat dibawa ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga ke Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Usai kejadian, tim Inafis bersama Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan olah tempat kejadian perkara. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, menyampaikan bahwa polisi bergerak cepat usai menerima laporan kejadian tersebut. Tim Macan Linggau langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap pelaku.

Merujuk laporan TribunSumsel, Sabtu (11/4/2026), setelah mengantongi sejumlah keterangan, polisi mulai menelusuri keberadaan pelaku. Pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno kemudian bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di Desa Bingin Jungut, petugas melakukan pendekatan kepada pihak keluarga dan mendapatkan informasi lanjutan mengenai posisi pelaku yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Tim Macan Linggau kemudian melanjutkan pengejaran ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Enam Langkah Agar Harta Warisan Tak Jadi Sumber Konflik

Persoalan pembagian harta warisan masih menjadi pemicu utama konflik di banyak keluarga Indonesia. Berdasarkan data pengadilan yang dihimpun oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, perkara warisan menempati posisi kedua terbanyak setelah perceraian. “Kasus waris ini menempati posisi besar di pengadilan karena distribusi harta yang tidak adil,” ujar Dian Berkah, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya dan pendiri Waris Center, dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Jumat (27/6/2025).

Dian menuturkan, pembagian harta warisan yang tidak merata kerap menyebabkan keretakan hubungan antaranggota keluarga. Padahal, konflik semacam ini dapat dicegah jika keluarga memulai edukasi dan perencanaan sejak awal. Berikut enam langkah yang ia sarankan agar pembagian harta warisan dapat berjalan adil dan minim sengketa:

  • Edukasi sejak dini soal hukum waris Islam

    Menurut Dian, orang tua perlu mengedukasi anggota keluarga mengenai pentingnya hukum waris Islam sebagai pedoman pembagian harta. “Pemahaman yang merata bisa mencegah sengketa karena semua pihak tahu hak dan batasannya,” ujarnya.

  • Bangun kemandirian ekonomi anggota keluarga

    Ia menekankan pentingnya membangun kemandirian finansial tanpa mengandalkan warisan. “Setiap anggota keluarga sebaiknya sudah mandiri secara ekonomi, tidak menunggu warisan orang tuanya,” kata Dian.

  • Arahkan harta waris untuk kegiatan produktif

    Dian menyarankan agar harta warisan dikelola untuk mendukung perekonomian keluarga yang berkelanjutan, bukan sekadar dibagi dan dihabiskan.

  • Distribusi harta semasa hidup lewat hibah atau wakaf

    Orang tua juga bisa menyalurkan hartanya lebih awal melalui hibah, zakat, infaq, shadaqah, atau wakaf. “Ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diketahui anggota keluarga,” jelasnya.

  • Gunakan wasiat secara sah dan terbuka

    Jika ingin membagi harta kepada pihak di luar ahli waris, seperti saudara kandung, Dian menyarankan menggunakan wasiat sesuai aturan. “Selama disepakati dan diketahui para ahli waris, ini sah dan bisa menghindari konflik,” katanya.

  • Terus memperdalam ilmu waris

    Ia menambahkan, keterlibatan keluarga dalam kajian hukum waris, baik secara langsung maupun melalui media digital, juga penting. “Semakin paham, makin kecil kemungkinan konflik,” pungkas Dian.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *