Hukum  

KPK tak lagi umumkan tersangka korupsi setelah KUHAP baru, untung ruginya apa?

Perubahan dalam Penanganan Tersangka Korupsi Setelah Berlakunya KUHAP Baru

Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, telah berdampak pada cara penegak hukum dalam menghadapi kasus tindak pidana. Salah satu perubahan signifikan adalah tidak lagi menampilkan tersangka di depan publik saat konferensi pers. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang manfaat dan kerugian dari kebijakan tersebut.

KPK Mengikuti Asas Praduga Tak Bersalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadopsi aturan KUHAP baru dalam penerapannya. Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penghapusan penampilan tersangka dalam konferensi pers dilakukan karena adanya asas praduga tak bersalah. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka sebelum diputuskan bersalah.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.

Aturan ini diatur dalam Pasal 91 KUHAP baru, yang menyatakan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Meskipun demikian, sebelum KUHAP lama berlaku, KPK selalu menampilkan sosok tersangka yang sudah ditetapkan.

Perbedaan antara KUHAP Lama dan Baru

Dalam KUHAP lama, Pasal 66 menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Namun, dalam KUHAP baru, aturan yang mengharuskan penampilan tersangka dalam konferensi pers tidak diatur secara eksplisit. Hal ini membuat lembaga penegak hukum memiliki kebebasan dalam memilih apakah akan menampilkan tersangka atau tidak.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa dalam KUHAP lama maupun baru, tidak ada ketentuan yang melarang penampilan tersangka dalam konferensi pers. Oleh karena itu, keputusan untuk menampilkannya atau tidak merupakan pilihan dari lembaga penegak hukum.

Pertanyaan tentang Kategori Kasus Korupsi

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai bahwa penerapan asas praduga tak bersalah seharusnya memiliki pengecualian jika kasus yang ditangani bersifat luar biasa seperti korupsi. Ia mencontohkan bahwa korupsi termasuk kejahatan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

Hibnu menegaskan bahwa Pasal 91 KUHAP baru berlaku untuk tindak pidana secara umum. Ia mempertanyakan apakah korupsi masih dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau hanya tindak pidana biasa. Jika korupsi tetap dianggap sebagai kejahatan luar biasa, maka harus ada penanganan khusus dalam prosesnya.

“Kalau (korupsi masuk kategori) white collar crime, saya kira memang harus ada perbedaan (penanganan). Tapi kalau tidak, berarti suatu pilihan hukum,” ujarnya.

Dampak Positif dan Negatif dari Penghapusan Penampilan Tersangka

Zaenur menilai bahwa penghapusan penampilan tersangka memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka. Namun, kekurangannya adalah publik mungkin mempertanyakan akuntabilitas dari penegak hukum.

Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak melanggar aturan apa pun dengan tidak menampilkan tersangka. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa memengaruhi transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kesimpulan

Perubahan dalam penerapan KUHAP baru telah mengubah cara penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana. Meskipun ada pro dan kontra, penting untuk menyeimbangkan antara perlindungan HAM dan transparansi dalam penegakan hukum. Dengan demikian, lembaga penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan berkembang.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *