Polisi tangkap mahasiswa Kupang usai curi ponsel dan uang pedagang sayur

Penangkapan Mahasiswa Terkait Pencurian HP di Kupang Tengah

Seorang mahasiswa berinisial OK ditangkap oleh polisi saat mencoba menjual ponsel hasil curian di wilayah Kupang Tengah. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana tindakan kriminal bisa terjadi bahkan di tengah masyarakat yang seharusnya menjunjung nilai kejujuran dan hukum.

Modus Pencurian yang Sederhana Tapi Efektif

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 21.19 WITA di Jalan Timor Raya KM 14, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah. Pelaku, yang diketahui tinggal di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melakukan aksinya dengan modus yang cukup sederhana namun efektif.

Pelaku berpura-pura menjadi pembeli di lapak sayur milik korban. Saat korban lengah dan sedang mengambil pesanan, pelaku langsung mengambil tas yang berada di atas kursi di dalam lapak. Setelah itu, ia melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Penangkapan Terjadi Saat Hendak Menjual HP Curian

Penangkapan terhadap OK terjadi pada Jumat (10/4/2026) malam di Konter Kenzo Cell. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berusaha menjual telepon genggam milik korban. Tim Resmob segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang yang dicuri antara lain satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A07 dan uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang tersimpan dalam tas milik korban, Johana Naomi Kadja, warga Desa Mata Air, Kupang Tengah.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa oleh Tim Resmob dan diserahkan kepada penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah sekitar pukul 22.00 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa terduga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi berinisial LTH yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara yang cukup cepat dan tidak terduga.

Penanganan Kasus oleh Polisi

Kasi Humas Polres Kupang, IPDA Lalu Rohandy Hidayat, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT terkait kasus pencurian satu buah tas berisi telepon genggam dan uang tunai milik korban.

Selain itu, polisi juga memberikan pernyataan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan sekitar kita. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam upaya mengungkap serta mencegah tindak kejahatan. Dengan penangkapan pelaku, harapan besar ditempatkan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *