Penangkapan 14 Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Utara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan 14 orang yang terbukti melakukan peredaran obat keras secara ilegal. Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus berkedok sebagai pemilik toko kosmetik dan toko kelontong, sehingga sulit untuk dideteksi oleh petugas.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah besar obat keras tanpa izin edar. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 14.360 butir, yang terdiri dari berbagai merek obat keras. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 18 juta yang diduga merupakan hasil keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Jakarta Utara. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sedikitnya 14 kasus peredaran obat keras ilegal.
Lokasi penindakan tersebar di beberapa wilayah, seperti Koja, Penjaringan, Cilincing, dan Tanjung Priok. Wilayah Cilincing dan Penjaringan menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak dalam pengungkapan tersebut.
Polisi menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di masyarakat. Dalam keterangannya, Rohman menyatakan bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap obat-obatan berbahaya dengan total 14 orang tersangka yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Jenis-Jenis Obat Keras yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras yang beredar tanpa izin resmi. Barang bukti yang disita antara lain:
- 4.693 butir Tramadol
- 4.226 butir Eksimer
- 1.385 butir Trihexyphenidyl
- 2.286 kapsul warna kuning
- 680 tablet warna silver
- 712 butir Destrol
- 14 butir Riklona Zefam
- Beberapa jenis obat lain seperti Alprazolam, Kalmet, CTN, dan Dexaharsen
Seluruh obat tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter, sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat.
Modus Operandi Pelaku
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satu modus yang digunakan adalah membuka usaha toko kosmetik atau toko kelontong sebagai kedok penjualan obat keras. Transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli maupun melalui layanan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah toko. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di lokasi usaha tersebut.
“Modus operandi mereka memang menyamar sebagai toko kelontong maupun toko kosmetik. Ketika mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan banyak obat-obat berbahaya,” ujar Ari.
Tersangka Diamankan dan Proses Hukum Berjalan
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut. Selain itu, penyidik masih menelusuri jalur distribusi obat yang diduga berasal dari luar daerah.
Upaya pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara. Keempat belas pelaku kini dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












