Doni Salmanan Bebas, Dinan Fajrina Bayar Denda Rp 1 Miliar, Aset Suaminya Disita Negara

Doni Salmanan Bebas Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman

Doni Salmanan, yang pernah menjadi terpidana dalam kasus penipuan investasi bodong melalui platform Quotex, resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung sejak Maret 2022. Kebebasannya ini diberikan setelah ia memenuhi seluruh kewajiban hukumnya, termasuk pelunasan denda sebesar Rp1 miliar yang dibayarkan oleh istrinya pada Maret 2026.

Doni, yang merupakan suami dari Dinan Fajrina, menjalani masa tahanan selama hampir empat tahun. Selain itu, ia juga mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Meski telah bebas, Doni tetap memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 30 Oktober 2029.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa Doni telah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya sehingga layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia tercatat sebagai terpidana dalam kasus penipuan dan investasi bodong melalui platform Quotex. Dalam kasus tersebut, Doni dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Ia mulai menjalani masa tahanan sejak 9 Maret 2022 di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.

Aksi Dinan Fajrina dalam Melunasi Denda

Sebelum kebebasan Doni, sang istri, Dinan Fajrina, lebih dulu menjadi sorotan publik. Ia diketahui telah membayar denda sebesar Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Maret 2026. Aksi Dinan membayar denda tersebut sempat diabadikan dan diunggah melalui akun resmi Kejaksaan.

“Kamis 5 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan Kegiatan Penerimaan Pembayaran Uang Pidana Denda Terpidana an. DONI MUHAMMAD TAUFIK Als DONI SALMANAN senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 510 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Jo. Nomor: 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Jo. Nomor: 1/PID.SUS/2023/PTBDG tanggal 21 Februari 2023,” tulis akun Kejaksaan.

Namun, aksi tersebut justru memicu berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan kondisi keuangan Dinan setelah aset Doni disita negara. Menanggapi hal itu, Dinan memberikan jawaban tegas. Ia menyatakan bahwa selama suaminya menjalani hukuman, dirinya bekerja keras mencari nafkah.

Dinan Mengembangkan Bisnis Penjualan Hijab

Dinan mengaku mengembangkan bisnis penjualan hijab melalui media sosial. Usahanya tersebut bahkan berhasil mencatatkan penjualan tinggi di berbagai platform. “Yang nanya kok masih kaya, kok masih punya duit. Bisa baca ga ya itu neti sayang? hijab terlaris no 1 dan no 2 penjualan tertinggi perbulan se-shopee raya di kategori HIJAB PARIS IZIN,” pungkas Dinan dalam akun Instagram-nya.

Ia juga membantah tudingan mengenai adanya harta yang disembunyikan. Menurutnya, seluruh aset terkait kasus Doni telah disita dan masuk ke kas negara. “Uang yang disembunyiin mulu yang dibahas cape bgt kak. Disembunyiin di mane gue tanya? coba cepet kasih tahu gue jg pengen nemuin kalo ada,” pungkas Dinan.

“Duitnya udah disita kak masuk ke kas negara semau kakak, silahkan cek hasil dari PK itu ada kok di web. Gue jualan udah 4 tahun lebih masih ada difitnah. Makasi pahalanya ya neti sayang,” sambungnya.

Peran Media Sosial dalam Membangun Bisnis

Dengan memanfaatkan media sosial, Dinan berhasil membangun bisnis yang stabil meskipun sedang menghadapi tantangan finansial akibat kasus suaminya. Ia menunjukkan bahwa usaha penjualan hijab tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga menjadi bukti ketangguhan dirinya dalam menghadapi situasi sulit.

Dengan demikian, Dinan Fajrina tidak hanya sekadar menyelesaikan kewajiban hukum suaminya, tetapi juga menunjukkan kemampuannya dalam mengelola bisnis sendiri. Hal ini membuktikan bahwa ia mampu bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri meskipun sedang menghadapi berbagai tekanan.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *