Penangkapan Wanita yang Melakukan Pemerasan dengan Atribut Palsu
Seorang wanita berinisial TH, yang juga dikenal sebagai D (48 tahun), ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan penyidik KPK setelah nekat melakukan pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Kasus ini mengejutkan banyak pihak karena pelaku menggunakan atribut palsu seperti stempel dan surat panggilan resmi KPK untuk meyakinkan korbannya.
Pemerasan ini dilakukan dengan modus operandi yang sangat rapi dan terencana. Pelaku memperoleh kepercayaan korban dengan mengaku sebagai pegawai KPK yang diutus untuk meminta dukungan sebesar Rp300 juta. Namun, tindakan tersebut akhirnya terungkap berkat kewaspadaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Proses Penangkapan
Sahroni awalnya menerima permintaan uang dari pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Ia langsung melakukan cek silang ke pimpinan KPK dan menemukan bahwa tidak ada perwakilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut. Setelah memastikan bahwa pelaku bukanlah pegawai KPK yang sah, ia melapor ke Polda Metro Jaya.
Kepolisian kemudian bekerja sama dengan KPK untuk menangkap pelaku. Pada akhirnya, pelaku ditangkap di kediamannya setelah memberikan uang sebesar Rp300 juta. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:
- Stempel KPK
- Delapan surat panggilan berkop KPK
- Dua telepon seluler
- Empat kartu identitas berbeda
Penjelasan dari Wakil Ketua DPR
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, pelaku datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya. Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta uang senilai Rp300 juta.
“Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni. Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, ia berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut dan kepolisian.
“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” tambahnya.
Namun, Sahroni tidak menjelaskan ancaman apa yang disampaikan pelaku ketika meminta uang sebesar Rp300 juta tersebut.
Penjelasan dari KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa empat pelaku pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak hanya sekali melakukan praktik pemerasan. Mereka mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang kepada korban.
“Dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Meski demikian, Budi belum merinci siapa saja pihak yang diperas oleh empat pegawai KPK gadungan tersebut. Dia mengatakan, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan keempat pelaku di Polda Metro Jaya.
Tindakan Selanjutnya
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 9 April 2026. Pelaku diduga mendatangi Ahmad Sahroni di ruang Komisi III Gedung DPR RI pada 6 April 2026 dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta, yang diserahkan Ahmad Sahroni pada 9 April 2026.
“Setelah diketahui pelaku bukan pegawai KPK, korban melapor ke Polda Metro Jaya,” kata Budi.










