Skema Pernyataan Tanpa Tanggal yang Mengikat Pejabat OPD
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menggunakan skema baru dalam menjalankan praktik korupsi. Dalam kasus ini, para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dilantik diikat dengan komitmen yang tidak biasa.
Para pejabat dipaksa menandatangani dua jenis surat pernyataan bermeterai sebagai syarat jabatan. Surat pertama berisi pernyataan pengunduran diri sebagai pejabat sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas. Namun, surat ini sengaja dikosongkan pada bagian tanggal.
“Ini temuan baru, para kepala OPD yang dilantik diikat dengan surat pernyataan tanpa tanggal. Saat mbalelo (tidak patuh) tinggal dimasukkan tanggal dan diberhentikan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dengan memegang surat tersebut, Gatut memiliki kendali penuh untuk memecat bawahannya kapan saja seolah-olah mereka mundur secara sukarela.
Sementara itu, surat kedua berisi pernyataan pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran, yang bertujuan agar Gatut terbebas dari jerat hukum jika sewaktu-waktu dilakukan audit.
“Para pejabat dipaksa patuh kepada yang bersangkutan. Selain itu GSW (Gatut Sunu) juga ingin lolos jika dilakukan audit,” jelas Asep.
Peran Ajudan sebagai Juru Tagih
Setelah posisi para pejabat terkunci secara administratif, Gatut mulai melancarkan aksi pemerasan. Tercatat sebanyak 15 pejabat eselon II yang dilantik pada Desember 2025 menjadi sasaran utama. Sepanjang Desember 2025 hingga April 2026, Gatut diduga meminta uang kepada 16 OPD dengan total nilai mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran dipatok mulai dari Rp12 juta hingga Rp2 miliar.
Selain meminta uang tunai, Gatut juga memotong anggaran OPD. “GSW juga minta jatah dari pergeseran anggaran. Jika anggaran OPD awalnya Rp 100 juta lalu ditambah Rp 100 juta, maka 50 persen dari tambahan itu diminta oleh Gatut,” papar Asep.
Dalam proses penagihan, ajudan bupati berinisial YOG (Dwi Yoga Ambal) memegang peran sentral. Ia mencatat potongan anggaran tersebut sebagai “utang” yang harus segera dilunasi oleh para kepala OPD. Jika Yoga berhalangan, tugas menagih dialihkan kepada SUG, seorang anggota polisi yang juga merupakan kerabat Gatut.
“YOG selalu menagih ke OPD, dia aktif mewujudkan keinginan GSW. Tanpa peran YOG tidak akan jalan. Yang belum kasih uang akan terus ditagih, seperti orang berutang,” tegas Asep.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Barang Bukti
Praktik lancung ini berakhir saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kabupaten Tulungagung. KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp325,4 juta yang merupakan bagian dari total realisasi setoran yang telah mencapai Rp2,7 miliar.
Selain uang, penyidik juga menyita barang-barang mewah milik bupati. “KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta,” pungkas Asep.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












