KPK Akui Kesulitan OTT Bupati Pati, Tim 8 Jadi Kunci Sukses

Kesulitan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Pati

KPK mengakui adanya tantangan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah kesulitan dalam mengidentifikasi peran anggota Tim 8 yang diduga menjadi koordinator lapangan pemerasan calon perangkat desa.

Dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026), pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik kesulitan mengetahui identitas anggota Tim 8 tersebut. Ia menyatakan:

“Adanya kesulitan itu iya. Jadi di lapangan itu kita enggak tahu nih ini siapa.”

Untuk memastikan nama-nama yang terlibat di dalam Tim 8, lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan selama berjam-jam. Asep menjelaskan bahwa informasi tersebut baru diperoleh setelah keterangan dari berbagai sumber.

“Baru tahu ini orangnya oknum bupati, ini Tim 8 itu setelah pemeriksaan berjam-jam keterangan dari sana-sini. Pertama mah kita enggak tahu ini siapa, ini orang ini, apa kaitannya gitu?”

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan para perangkat desa, akhirnya diketahui bahwa ada beberapa orang yang terlibat dalam Tim 8. Namun, salah satu tantangan lain yang dihadapi adalah tersangka yang mengelak terlibat dalam kasus pemerasan.

“Betul, kesulitan kita menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka enggak ngaku,” ujarnya.

Kasus Tim 8 dan Pemerasan Calon Perangkat Desa

Asep menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika pada akhir Desember 2025, Pemkab Pati mengumumkan pembukaan lowongan kerja untuk formasi perangkat desa yang akan diisi pada Maret 2026. Total formasi yang dibuka mencapai 601 jabatan perangkat desa.

“Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan dengan 401 desa dan lima kelurahan. Jadi keseluruhannya ada 406 (desa atau kelurahan). Saat ini diperkirakan 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi pada bulan Maret 2026 mendatang,” jelas Asep.

Adanya pembukaan formasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan kepada perangkat desa bersama-sama dengan orang terdekatnya. Menurut Asep, Sudewo sudah merencanakan upaya pemerasan sejak November 2025. Dia juga turut andil dalam penempatan jabatan kepala desa yang diisi oleh anggota timses-nya.

Asep mengungkapkan bahwa ada delapan orang anggota timses Sudewo yang ditunjuk menjadi sebuah tim yang disebut Tim 8. Mereka adalah:

  • Kades Karangrowo, SIS
  • Kades Angkatan Lor, SUD
  • Kades Karangrowo, YON
  • Kades Gadu, IM
  • Kades Tambaksari, YY
  • Kades Sumampir, PRA
  • Kades Lungkep, AG
  • Kades Arummanis, JION

Mereka bertindak sebagai koordinator kecamatan (Korcam) di seluruh kecamatan di Pati yang memerintahkan kades lain untuk memungut uang. Asep menuturkan bahwa YON dan JION memerintahkan para calon perangkat desa untuk mengumpulkan sejumlah uang.

Permintaan uang tersebut dilakukan setelah adanya perintah dari Sudewo. Rentang jumlah uang yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp165-225 juta. Ancaman tidak akan membuka formasi perangkat desa di tahun-tahun selanjutnya jika para korban tidak memberikan uang juga dilakukan.

Hingga Minggu (18/1/2026), JION berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan ZAN selaku Kades Sukarukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes yang lalu diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga akan diteruskan ke Saudara SDW.

Penahanan Empat Tersangka

Saat OTT dilakukan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Bupati Pati, Sudewo; Kades Karangrowo, YON; Kades Arummanis, JION; dan Kades Sukorukun, JAN. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Tersangka Dua Kasus Sekaligus

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara. Selain dijerat dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa OTT yang menjaring Sudewo terkait pemerasan jabatan desa pada Senin (19/1/2026) menjadi pintu masuk strategis bagi penyidik untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo dalam kasus korupsi DJKA.

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep menjelaskan bahwa penetapan borongan ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan efisien. Mengingat bukti permulaan yang cukup telah dikantongi, KPK memutuskan untuk menggabungkan momentum penyidikan agar Sudewo tidak perlu diadili berulang kali dalam rentang waktu yang lama.

“Jadi perkara-perkara yang juga (menjerat Sudewo), ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali,” ujar Asep.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *