Penambahan Pendapatan Negara dari Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa setoran yang berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang signifikan bagi APBN. Setoran tersebut diperkirakan dapat membantu menutupi defisit anggaran, terutama dalam mendukung program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Purbaya menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun dalam bentuk penagihan denda, pajak, maupun PNBP hasil penguasaan kembali kawasan hutan.
“Sebagian dari dana ini akan masuk ke PNBP. Sebagian mungkin berupa pajak, tetapi jumlahnya tidak terlalu besar. Yang jelas, uang yang masuk lebih banyak dibanding sebelumnya,” kata Purbaya kepada wartawan usai acara penyerahan denda administratif penguasaan kembali kawasan hutan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Purbaya, tambahan pendapatan ini dapat membantu pemerintah dalam menutupi defisit APBN, khususnya ketika pemerintah memperluas belanja subsidi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Pada 2026, pemerintah menargetkan defisit APBN sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB. Sampai dengan Maret 2026, defisit APBN sudah mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% terhadap PDB.
Selain itu, Purbaya memperkirakan bahwa tambahan penerimaan ini juga bisa digunakan untuk meningkatkan belanja kementerian/lembaga yang sempat terkena penghematan. Bahkan, uang hasil penegakan hukum ini bisa masuk ke dana abadi LPDP.
“Termasuk untuk Kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tetapi tidak banyak,” ujarnya.
Potensi Pendapatan dari Penguasaan Kawasan Hutan
Purbaya mengatakan bahwa Kejagung dan Satgas PKH akan terus menyetorkan dana dari penguasaan kembali kawasan hutan, baik dari pelanggaran sektor perkebunan maupun pertambangan di kawasan hutan. Namun, ia belum mengetahui secara pasti besaran potensi penerimaan dari Korps Adhyaksa.
Di sisi lain, Purbaya mengeklaim bahwa ada tambahan pendapatan dari penindakan terhadap praktik underinvoicing dan lain-lain. Ia menyebut bahwa jika ada tambahan pendapatan dari PKH, maka itu seperti “windfall profit” yang membuat anggaran pemerintah lebih stabil.
Berdasarkan catatan Kejagung dan Satgas PKH, total tambahan penerimaan negara dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI mencapai Rp11,4 triliun. Sumber terbesar berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7,23 triliun.
Kemudian, Rp1,96 triliun berasal dari hasil PNBP oleh Kejagung atas pengembalian pidana kerugian keuangan negara penanganan perkara tindak pidana korupsi selama Januari-Maret 2026. Selanjutnya, Rp1,14 triliun berasal dari hasil PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup, Rp967,7 miliar setoran pajak dari aktivitas terkait selama Januari-Maret 2026, dan penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar.
Penyertaan Aset dan Uang dari Satgas PKH
Secara total, Satgas PKH mengeklaim telah mengembalikan Rp371,1 triliun dalam bentuk uang dan aset kepada negara. Berikut rinciannya:
- Setoran dalam bentuk uang senilai Rp13,2 triliun pada tahap I 20 Oktober 2025 dari penindakan CPO atau perkebunan kelapa sawit;
- Setoran denda administratif kawasan hutan dan PNBP perkara tindak pidana korupsi Rp6,6 triliun pada tahap II 24 Desember 202;
- Setoran denda administratif kawasan hutan dan PNBP perkara tindak pidana korupsi, serta Rp11,4 triliun pada tahap III 10 April 2026;
- Setoran ke kas negara terkait dengan Satgas PKH berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) dan PNBP 2025 serta setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara 31 Desember 2025 yakni Rp2,3 triliun dan Rp453,9 miliar;
- Escrow account hasil pengelolaan barang bukti kasus PT Duta Palma sebesar Rp1 triliun; dan
- Nilai estimasi aset kawasan hutan yang dikuasai kembali seluas 5,88 juta hektare (ha) total Rp336 triliun (setara Rp57,1 juta per hektare).
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












