JAKARTA – Kuasa hukum Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla (JK) mengunjungi Markas Besar Polri di Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026), untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Peristiwa ini terjadi setelah JK merespons tudingan Rismon yang menyebut bahwa ia mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya untuk mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan pantauan, kuasa hukum JK tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sekitar pukul 10.10 WIB. Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum JK, membawa seberkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri.
Saat tiba di lokasi, Abdul menyampaikan bahwa laporan polisi akan dibuat hari ini. Ia menegaskan bahwa tidak hanya Rismon yang akan dilaporkan, tetapi juga beberapa pihak lainnya. Menurutnya, mereka diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Abdul menjelaskan bahwa pihaknya menganggap laporan tersebut serius karena tuduhan Rismon terhadap JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo. Ia meminta Rismon mempertanggungjawabkan pernyataannya.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucap Abdul.
Alasan itulah yang membuatnya hadir di Bareskrim Polri. “Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” ujar Abdul.
Selain itu, kata Abdul, JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”. Dia pun melaporkan Semar ke Bareskrim Polri.
“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelas Abdul.
Sementara itu, kata dia, JK juga melaporkan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah. Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” ucap Abdul.
Langkah Serius untuk Melindungi Nama Baik
Pengambilan tindakan oleh kuasa hukum JK menunjukkan komitmen untuk melindungi reputasi kliennya. Dengan melaporkan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi palsu, pihak JK ingin menegaskan bahwa setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta dan bukan sekadar spekulasi.
Beberapa pihak yang dilaporkan termasuk individu dan akun YouTube yang dianggap menyebarkan informasi yang bisa merusak citra JK. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tokoh-tokoh penting di Indonesia.
Proses Hukum yang Berjalan
Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihak kuasa hukum akan bekerja sama dengan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang dibawa oleh Abdul Haji Talaohu akan menjadi dasar awal dalam penyelidikan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyebarkan informasi palsu tanpa dasar yang jelas. Selain itu, proses hukum ini juga menjadi bentuk peringatan bahwa setiap pernyataan yang tidak benar akan dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Informasi yang Akurat
Dalam dunia media yang semakin cepat, keakuratan informasi menjadi sangat penting. Tidak semua informasi yang beredar di media sosial adalah benar, dan banyak dari mereka yang menyebarkan informasi palsu tanpa sadar atau sengaja.
Oleh karena itu, langkah-langkah seperti yang diambil oleh kuasa hukum JK menjadi penting untuk menjaga kualitas informasi yang beredar. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas sumbernya.
Kesimpulan
Laporan yang dibuat oleh kuasa hukum JK merupakan tindakan yang wajar dan perlu dilakukan dalam rangka melindungi nama baik klien. Dengan melibatkan lembaga hukum, diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.












