Hukum  

Pengantin di Malang Bantah Pura-Pura Jadi Laki-Laki, Akui Tak Sembunyikan Identitas saat Menikah

Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Malang Kembali Diperdebatkan

Kasus dugaan penipuan dalam pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kini menjadi sorotan publik. Terlapor, Yupi Rere alias Rey, membantah keras tuduhan penipuan identitas yang dilayangkan oleh Intan Anggraeni.

Laporan terhadap Rey telah diajukan Intan ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 April 2026, terkait dugaan penipuan serta pemalsuan dokumen KTP. Intan mengaku baru mengetahui identitas asli pasangannya setelah malam pertama, usai pernikahan siri yang berlangsung pada 3 April 2026. Ia menyebut bahwa Rey sebenarnya adalah seorang perempuan, bukan laki-laki seperti yang selama ini diyakini.

Namun, Rey menegaskan bahwa identitas dirinya telah diketahui sejak awal hubungan oleh Intan maupun keluarganya. Ia membantah pernah menyembunyikan jati diri selama menjalin kedekatan dengan pelapor. Menurut Rey, Intan bahkan kerap berkunjung ke rumahnya dan mengetahui kehidupan pribadinya. Ia juga menyebut teman-teman Intan telah mengetahui hubungan mereka sejak lama.

Pernyataan tersebut disampaikan Rey untuk menepis tudingan adanya unsur penipuan dalam hubungan mereka. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Terlapor Klaim Identitas Sudah Diketahui Sejak Awal Hubungan

Rey menyatakan bahwa Intan dan keluarga telah mengetahui identitasnya sejak awal hubungan. Ia juga mengaku tidak pernah menyembunyikan identitas aslinya sejak awal menjalani hubungan dengan pelapor. “Dari awal dia sudah tahu identitas saya. Dia sering ke rumah, teman-temannya juga tahu hubungan kami,” ujar Rey, Kamis (9/4/2026).

Ia juga membantah tuduhan pemalsuan dokumen KTP dengan mengubah identitas menjadi laki-laki. Rey menyatakan bahwa dokumen yang dimilikinya asli. “Tidak ada pemalsuan. Identitas yang saya tunjukkan adalah asli. Kalau ada cetakan, itu justru dari dia sendiri yang fotokopi KTP saya,” katanya.

Pelapor Minta Nikah, Terlapor Sempat Berupaya Putus

Rey menjelaskan, hubungan mereka bermula dari perkenalan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batu. Dalam perjalanannya, Rey mengklaim bahwa keinginan untuk menikah justru datang lebih dahulu dari pihak pelapor. “Dia yang mengajak menikah karena mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari mantan-mantannya,” ucap Rey.

Sebelum pernikahan, ia menyebut sempat berupaya mengakhiri hubungan. Namun, upaya tersebut gagal karena pelapor sempat berkeinginan mengakhiri hidupnya. “Saya sempat ajak selesai (putus), tapi ada ancaman bunuh diri dari Intan. Sampai ibunya pingsan. Itu semua masih ada buktinya,” tukasnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menanggapi laporan Intan, Polresta Malang Kota sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan pernikahan sesama jenis yang disertai pemalsuan identitas. Laporan yang diajukan korban tercatat dengan nomor PM/611/IV/Reskrim/2026/SPKT Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur.

“Kami sudah menerima laporan pengaduan terkait kasus ini,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Kamis (9/4/2026). Menurut dia, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang diduga telah dipalsukan.

“Barang bukti sementara berupa dokumen kependudukan yang diduga tidak sesuai,” tandasnya. Polisi hingga kini masih mendalami dugaan pemalsuan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan tambahan dan bukti lain.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *