Penyelidikan Korupsi Pembangunan Pasar Sentral Bulukumba Terus Berlangsung
Berkas-berkas diperiksa, lemari dibuka, dan langkah aparat dari Kejaksaan Negeri Bulukumba terdengar tegas di lorong-lorong gedung pemerintahan. Beberapa hari telah berlalu sejak penggeledahan dilakukan, tetapi satu hal yang ditunggu publik belum juga muncul: siapa yang bertanggung jawab?
Di luar gedung, suara kritik tidak kunjung reda. Ia berpindah dari poster aksi ke pernyataan resmi. Dan kini, tekanan itu kembali menguat. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba kembali bersuara. Organisasi mahasiswa ini mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral.
Sekretaris Cabang PMII Bulukumba, Ahmad Irfan, menyatakan bahwa proses hukum seharusnya sudah memasuki tahap yang lebih tegas. “Kalau alat bukti sudah memenuhi unsur, harusnya sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya pada Senin, 6 April 2026.
Bagi PMII, desakan ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak 2025, mereka telah turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi yang menyoroti pembangunan Pasar Sentral yang dinilai bermasalah.
Bangunan Berdiri, Masalah Tersisa
Pasar Sentral yang seharusnya menjadi pusat ekonomi rakyat justru menyisakan banyak pertanyaan. Dalam catatan PMII, berbagai persoalan ditemukan di lapangan. Ukuran kios dinilai terlalu sempit untuk aktivitas perdagangan yang layak. Model bangunan yang terpisah dianggap menyulitkan mobilitas pedagang. Fasilitas dasar seperti air bersih disebut tidak memadai. Bahkan, lampu penerangan dilaporkan tidak berfungsi secara normal.
Masalah-masalah ini bukan sekadar keluhan teknis. Bagi pedagang, ini menyangkut keberlangsungan usaha. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses pembangunan—mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Beberapa hari sebelum pernyataan PMII, Kejaksaan Negeri Bulukumba melakukan langkah penting: penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Pinisi serta kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Gedung Ammatoa.
Langkah ini sempat memunculkan harapan baru. Publik melihatnya sebagai sinyal bahwa kasus mulai bergerak ke arah yang lebih serius. Namun hingga kini, belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Di titik inilah kritik mulai menguat.
Jangan Hanya Tumbalkan Level Bawah
Ahmad Irfan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan adil. “Jangan sampai yang tersangka ini hanya kelas level 3 atau 2 yang jadi tumbal, bukan otak utamanya,” katanya. Ia bahkan mendorong agar penyelidikan diperluas hingga ke level yang lebih tinggi.
“Jika perlu, anggota DPRD dan Bupati juga diperiksa,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang sering muncul dalam kasus korupsi: bahwa aktor utama justru luput dari jerat hukum, sementara pihak-pihak di level bawah menjadi yang pertama ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum dan Kepercayaan Publik
Kasus dugaan korupsi selalu berada di persimpangan antara proses hukum dan kepercayaan publik. Di satu sisi, kejaksaan harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang ketat. Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang kuat. Namun di sisi lain, publik menuntut transparansi dan kecepatan. Terlalu lama tanpa kepastian dapat memunculkan kecurigaan.












