Laporan Polisi Jusuf Kalla Terhadap Rismon Sianipar Belum Memiliki Nomor LP
Kuasa hukum mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, belum menerima nomor laporan polisi (LP) setelah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). Laporan ini dilakukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain Rismon, terdapat empat orang lain yang juga dilaporkan, yaitu pemilik channel YouTube, youtuber, dan narasumber.
Proses Pelaporan dan Masalah Teknis
Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Jusuf Kalla, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Rismon sesuai dengan rencana. Namun, ia mengaku belum menerima nomor LP yang biasanya diberikan setelah pelaporan resmi. Menurut Abdul, masalah ini adalah teknis yang akan diurus nanti.
“Hari ini kita sudah melaporkan sesuai dengan itu. Nanti soal LP (Laporan Polisi), nanti mungkin bisa sama ini,” ujar Abdul saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan tindak pidana yang resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau melalui layanan daring resmi Propam Polri pasti akan menerima bukti pelaporan berupa Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) atau Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2).
Namun, menurut Abdul, hal tersebut masih dalam proses administrasi. “Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim,” tambah dia.
Video Viral dan Tuduhan Pembiayaan
Laporan Jusuf Kalla terhadap Rismon Sianipar didasarkan pada sebuah video viral yang menyebutkan bahwa JK membiayai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Abdul, pernyataan ini disampaikan oleh Rismon setelah dia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite,” kata Abdul dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (6/4/2026).
Namun, belakangan diketahui bahwa video yang diperkarakan itu adalah hasil dari AI. Kubu Rismon pun menanggapinya dengan santai dan mempersilakan jika JK hendak melaporkan kliennya.
Alasan Jusuf Kalla Tetap Laporkan Rismon
Meskipun video tersebut disebut sebagai hasil olahan AI, kuasa hukum Jusuf Kalla tetap bersikeras untuk melaporkan Rismon. Menurut Abdul, hal ini perlu diuji lebih dahulu karena dapat memengaruhi kredibilitas dan kepercayaan publik.
“Karena ini kan persoalan trust, persoalan kredibilitas,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa meski video tersebut dipastikan hasil AI, hal itu perlu dilaporkan lebih dahulu karena pernyataan Rismon menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain.
Empat Youtuber dan Narasumber Dilaporkan
Selain Rismon Sianipar, Jusuf Kalla juga melaporkan empat pihak lain, yaitu pemilik channel YouTube, youtuber, dan narasumber. Mereka dilaporkan atas tuduhan hoax atau berita bohong.
Menurut Abdul, para youtuber ini menyebarkan pernyataan yang diduga berasal dari Rismon. Contohnya, Budius M Piliang, pemilik YouTube Ruang Konsensus, yang menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.
Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan tudingan hoax terhadap pemilik YouTube channel Musik Ciamis yang turut menyebarkan statement atau pernyataan yang duga dibuat oleh Rismon.
Selain itu juga ada channel Mosato TV, pemiliknya Laurencius Irjan Bu. Dalam channel itu, dia menulis bahwa JK diseret pidana provokasi, dan pernyataan makar. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami, karena ada pernyataan indikasi kemunafikan: puji Prabowo tapi mau makar.
Dari laporan tersebut, Abdul menyertakan bukti 3 video ke penyidik Bareskrim Polri.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












