JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Beberapa saksi yang diperiksa adalah Ulfah Izzati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Kurniawan Chandra Permata selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Ali Farihin sebagai Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan yang merupakan General Manager PT Aero Globe Indonesia, serta Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Senin (6/4), di Gedung Merah Putih KPK. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui rilis resminya.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga secara resmi menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR), yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Peran utama kedua tersangka ini melibatkan manipulasi dalam proses penetapan, pembagian, dan pengisian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka diduga aktif melakukan pertemuan dengan Menteri Agama saat itu dan staf khususnya untuk meminta kuota haji khusus yang melebihi ambang batas ketentuan 8 persen.
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan keuntungan ilegal bagi perusahaan travel mereka melalui skema “T0”, yaitu pendaftaran dan keberangkatan di tahun yang sama dengan biaya yang jauh lebih mahal.
Selain manipulasi kuota, kedua tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang atau kickback kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas jatah kuota tersebut. Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan representasi dari Menteri Agama, serta memberikan uang kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetorkan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni mencapai 406.000 dolar AS kepada pihak yang sama.
Akibat dari tindakan tersebut, KPK mencatat adanya kerugian negara dan keuntungan tidak sah yang sangat besar bagi pihak biro perjalanan. PT Maktour diduga meraih keuntungan tidak sah hingga Rp 27,8 miliar, sementara delapan biro perjalanan yang terafiliasi dengan tersangka Asrul meraup keuntungan total mencapai Rp 40,8 miliar. Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana tersebut dan mengimbau tersangka yang masih berada di luar negeri untuk segera kembali ke tanah air demi kelancaran proses hukum.












