Polda Sulawesi Utara Menjelaskan Alasan Mutasi Aipda Vicky Aristo Katiandagho
Polda Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pernyataan resmi terkait kabar pengunduran diri Aipda Vicky Aristo Katiandagho. Kabar ini menyebar luas setelah ia mengunggah video pengunduran dirinya di Facebook. Video tersebut menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Aipda Vicky sebelumnya dikenal sebagai anggota kepolisian yang menangani kasus korupsi di Minahasa. Ia kemudian dimutasi dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud. Banyak pihak menghubungkan mutasi ini dengan penanganan kasus korupsi yang ia tangani sebelumnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, menegaskan bahwa mutasi Aipda Vicky adalah bagian dari rotasi rutin dalam institusi Polri. Ia menjelaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan hal yang biasa dilakukan dalam sistem kepolisian.
“Benar, mutasinya bersifat rutin,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Ia menambahkan bahwa Aipda Vicky dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud sebagai bagian dari proses rotasi. Jika anggota yang dimutasi sedang menangani perkara, maka penanganannya akan dilanjutkan oleh penggantinya.
Alamsyah juga menyampaikan bahwa pengunduran diri Aipda Vicky dilakukan atas kemauan sendiri pada 2025. Pengajuan tersebut kemudian disetujui pada Januari 2026, menjelang masa pensiun dini per 1 April 2026. “Benar kemauan sendiri dan juga atas persetujuan istri,” tambahnya.
Video Pengunduran Diri yang Viral
Mengenai video yang beredar, Alamsyah menyebut bahwa narasi yang berkembang di media sosial merupakan distorsi fakta. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. “Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sudah diedit sedemikian rupa. Pengunduran diri yang bersangkutan adalah murni atas kesadaran dan kemauan sendiri,” jelasnya.
Setelah mundur dari kepolisian, Aipda Vicky kini menjalani kehidupan baru sebagai pengusaha kopi. Ia mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan pengunduran diri sejak bulan Juni 2025, namun pengajuan tersebut baru disetujui pada Januari 2026. Saat ditanya tentang rencana ke depannya, ia hanya menjawab singkat sambil tertawa. “Saya masih menikmati jualan kopi,” katanya.
Di akhir wawancara, Aipda Vicky menyampaikan pesan dan harapan. “Sekali Bhayangkara, selama Bhayangkara.” Pesan ini menggambarkan rasa cinta dan dedikasinya terhadap institusi kepolisian.
Kasus Korupsi yang Ditangani Aipda Vicky
Sebelum dimutasi, Aipda Vicky menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Minahasa. Tugasnya mencakup penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa saat itu sedang menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat di Minahasa.
“Dalam kasus tersebut, saya sedang menangani perkara yang mengundang atensi publik yaitu perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan orang-orang penting di Kabupaten Minahasa,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang disidiknya terkait pengadaan tas ramah lingkungan yang penyelidikannya sudah dilakukan sejak tahun 2021. Namun karena berbagai kendala dan hambatan, perkara tersebut baru dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 5 September 2024.
Vicky menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak Januari 2021. “Kemudian karena kami menemukan peristiwa pidana, status penyelidikan peristiwa pidana ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada tanggal 5 September 2024 di mana sebelumnya kami melalui gelar perkara di Direktorat Reskrimsus Polda Sulut,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti. “Dan kemudian kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk kepentingan melakukan audit perhitungan kerugian negara, namun pada saat penyidikan masih berjalan, tiba-tiba tanpa saya ketahui apa sebabnya, saya dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud,” jelasnya.












