Hukum  

Rel Kereta Ditutup Warga, KAI Peringatkan Bahaya dan Sanksi

KAI Menjelaskan Bahaya dan Dampak dari Pemblokiran Jalur Kereta Api

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Lampung, Azhar Zaki Assjari, memberikan pernyataan terkait viralnya aksi warga yang menutup jalur kereta api dengan potongan besi. Ia menegaskan bahwa jalur kereta api harus selalu dalam kondisi steril untuk menghindari risiko yang sangat berbahaya.

Aksi tersebut terjadi di perlintasan kereta Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (lintas Garuntang – Sukamenanti). Zaki menjelaskan bahwa keberadaan benda apapun di rel bisa menyebabkan bahaya yang fatal karena kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak.

“Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak,” ujar Zaki, Jumat (27/3/2026).

Pemblokiran jalur kereta juga melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 dan 181, setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana perkeretaapian serta berada di ruang manfaat jalur kereta tanpa izin.

Zaki menjelaskan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pun tegas, termasuk diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 323:

  • Jika menyebabkan bahaya lalu lintas kereta, pidana penjara maksimal 7 tahun.
  • Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 9 tahun.
  • Jika mengakibatkan korban jiwa, pidana penjara maksimal 12 tahun.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi jalur rel dengan alasan apapun. Apabila ada masalah terkait perkeretaapian, masyarakat diminta menyampaikannya melalui jalur resmi agar tidak membahayakan keselamatan.

“KAI menghargai hak masyarakat menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan cara aman dan sesuai hukum. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani setiap potensi gangguan,” jelas Zaki.

Polisi dan TNI Turun Tangan

Ia mengatakan bahwa aksi blokade tersebut tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian dan TNI bersama warga langsung memindahkan material besi yang menutup jalur kereta api. Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur dipastikan sudah bersih dan kembali normal untuk dilewati kereta api yang menuju Stasiun Tarahan.

“Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat dalam mengamankan jalur dan perjalanan kereta api,” tambah Zaki.

Dia menegaskan bahwa aksi memblokade atau meletakkan barang di atas rel merupakan tindakan ilegal yang sangat berbahaya dan melanggar hukum. “Ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180: Melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian,” ujar Zaki.

Lalu, pada pasal 181 ayat (1) berisi larangan setiap orang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret/meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain. “Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan bisa berakibat fatal bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Videonya Viral

Beredar video viral yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api di Bandar Lampung dengan potongan besi. Dalam video berdurasi sekitar 39 detik, tampak sejumlah pemuda mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel, lalu meletakkannya di sisi perlintasan hingga menghambat jalur kereta.

Aksi warga tersebut dipicu emosi karena mobil minibus tertabrak kereta api. Insiden itu terjadi karena pengemudi mobil diduga memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat. Sebagai bentuk kekecewaan, warga kemudian melakukan aksi blokade di perlintasan kereta. Mereka menaruh benda di sekitar rel sehingga sempat mengganggu perjalanan kereta api dan aktivitas di sekitar lokasi.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *