Hukum  

Setelah Gus Yaqut, KPK Buka Peluang Tersangka Lain Ajukan Tahanan Rumah

Penjelasan KPK Mengenai Status Tahanan Rumah untuk Tersangka Korupsi

KPK memberikan kebijakan yang sama kepada seluruh tersangka korupsi dalam hal mengajukan status tahanan rumah. Hal ini dilakukan setelah eks Menteri Agama, Gus Yaqut, diberikan izin untuk menjalani penahanan di rumah. Keputusan ini memicu polemik publik dan berbagai pertanyaan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Permohonan pengalihan status tahanan rumah akan dinilai secara objektif oleh penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap permohonan akan ditelaah dengan cermat. “Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.

Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji, sempat menjadi perhatian publik karena status tahanannya yang berbeda dari para tersangka lainnya. Ia dialihkan menjadi tahanan rumah bukan karena kondisi medis, melainkan atas permohonan keluarga. Pemindahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/3/2026), dan sejak Kamis (19/3/2026) malam, ia telah menempati Mahkota Residence di kawasan Condet.

Budi memastikan bahwa pengalihan status tahanan tidak akan menghambat proses hukum. “Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” jelas Budi.

Meskipun berada di luar Rutan Gedung Merah Putih, penyidik tetap memberlakukan pengawasan ketat sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini akan terus dievaluasi karena pengalihan tersebut tidak bersifat permanen.

Sebelumnya, keberadaan Gus Yaqut di luar sel sempat menjadi sorotan. Kejanggalan ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, usai membesuk suaminya di momen Idulfitri. Para tahanan merasa heran karena Gus Yaqut tiba-tiba dibawa keluar sel dengan alasan pemeriksaan. Kecurigaan makin menguat saat ia absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Informasi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (12/3/2026). Ia terjerat dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Rincian Harta Kekayaan Gus Yaqut

Setelah ditahan KPK, harta kekayaan Gus Yaqut mulai menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 20 Januari 2025, total harta Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp13 miliar lebih. Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan

  • Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri: Rp1.889.000.000
  • Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri: Rp650.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri: Rp4.500.000.000
  • Tanah Seluas 1.159 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri: Rp150.000.000
  • Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri: Rp731.500.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri: Rp1.600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

  • Mobil, Mazda CX-5 Minibus Tahun 2015, Hasil Sendiri: Rp260.000.000
  • Mobil, Toyota Alpard Minibus Tahun 2024, Hasil Sendiri: Rp1.950.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya

  • Total: Rp220.754.500

D. Surat Berharga

  • Total: Rp—-

E. Kas dan Setara Kas

  • Total: Rp2.598.475.233

F. Harta Lainnya

  • Total: Rp—-

Sub Total: Rp14.549.729.733

Hutang: Rp800.000.000

Total Harta Kekayaan: Rp13.749.729.733

Profil Gus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab dipanggil Gus Yaqut, lahir pada 4 Januari 1975. Sebagai tokoh muda Nahdhlatul Ulama (NU), ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016. Yaqut juga merupakan anak dari K.H. M. Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, ia adalah adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf dan keponakan dari K.H. Musthofa Bisri.

Gus Yaqut pernah menjabat sebagai Menteri Agama dalam perombakan Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PKB serta Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010. Bahkan, namanya tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *