Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam
Pertanyaan tentang hukum menikahi saudara sepupu sering muncul, terutama saat momen Lebaran dan kumpul keluarga besar. Dalam konteks kehidupan sosial, pertemuan antar kerabat sering kali memicu pertanyaan-pertanyaan yang bersifat sensitif namun juga menjadi bahan diskusi hangat di meja makan.
Dalam Islam, hubungan kekerabatan memiliki peran penting dalam menentukan batasan-batasan hukum pernikahan. Ada dua kategori utama, yaitu mahram dan non-mahram. Mahram adalah orang-orang yang secara syariat tidak diperbolehkan dinikahi karena memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, seperti ayah, ibu, anak, atau keponakan. Sementara itu, non-mahram adalah orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan langsung, sehingga bisa dinikahi.
Saudara sepupu termasuk dalam kategori non-mahram. Hal ini berdasarkan penjelasan dari ulama dan dalil-dalil yang shahih dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Meskipun dalam beberapa budaya tertentu, pernikahan antar saudara sepupu mungkin dianggap tabu, secara syariat Islam hal tersebut diperbolehkan selama tidak ada larangan eksplisit dalam kitab suci.
Penjelasan Ulama tentang Status Saudara Sepupu
Tsalis Muttaqin, Sekretaris Jurusan Ushuluddin dan Humaniora UIN Raden Mas Said Surakarta, menjelaskan bahwa saudara sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. Artinya, jika seorang laki-laki menikahi saudara sepupunya, maka hal tersebut diperbolehkan.
“Jika A dan B sama-sama punya anak, maka mereka bisa menikah. Saudara sepupu tidak termasuk mahram, meskipun ada hubungan sepersusuan, tetapi karena hubungannya tidak termasuk mahram,” jelas Tsalis Muttaqin.
Selain itu, Syamsul Hidayat, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, menyampaikan pendapatnya mengenai fatwa Tarjih yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan nash-nash dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang melarang pernikahan antara saudara sepupu.
“Artinya, menikahi saudara sepupu dibolehkan karena tidak ada larangan dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah al-Maqbulah,” ujar Syamsul Hidayat.
Klasifikasi Hubungan Mahram dalam Islam
Menurut Syamsul Hidayat, hubungan mahram dalam Islam dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
-
Tahrim mu’abbad: Larangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab), seperti menikahi orang tua kandung sendiri; karena susuan (lir-radha’ah), seperti menikahi saudara sepersusuan; dan karena perkawinan (lil-mushaharah), seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.
-
Tahrim muaqqat: Larangan perkawinan hanya dalam waktu-waktu tertentu saja. Jika keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, maka mereka boleh melakukan pernikahan.
Contohnya, seorang laki-laki dengan istri orang lain. Selama perempuan itu masih terikat dengan suaminya (tidak bercerai), maka selama itu pula perempuan itu tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Namun, jika mereka telah bercerai dan habis iddah-nya, perempuan itu boleh kawin dengan laki-laki lain.
Kesimpulan
Dengan demikian, menikahi saudara sepupu dalam Islam diperbolehkan selama tidak ada larangan eksplisit dalam kitab suci. Pemahaman yang akurat mengenai hukum ini sangat penting agar setiap muslim dapat menjaga adab pergaulan dalam keluarga besar tanpa melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.












