Kasus Penyiraman Air Keras: Tantangan bagi Sistem Peradilan Militer
Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah memicu perdebatan luas mengenai penerapan hukum militer dan prinsip lex specialis dalam sistem peradilan di Indonesia. Isu ini menimbulkan pertanyaan publik tentang relevansi sistem hukum khusus yang berlaku bagi anggota militer serta mekanisme pengawasan yang diperlukan agar proses hukum tetap transparan dan akuntabel.
Pemahaman tentang Lex Specialis dalam Hukum Militer
Dr. Selamat Ginting, analis politik dan militer dari Universitas Nasional (UNAS), menjelaskan bahwa posisi militer dalam negara demokrasi memiliki sifat unik. Di satu sisi, militer diberi kewenangan untuk menggunakan kekuatan, namun di sisi lain tetap harus tunduk pada hukum. Menurutnya, konsep lex specialis dalam hukum militer merupakan sistem hukum khusus yang membedakan prajurit dari warga sipil.
“Sering muncul anggapan bahwa peradilan militer lebih ‘lunak’ karena mengadili anggotanya sendiri. Padahal dalam banyak aspek, justru sebaliknya. Hukum militer dirancang jauh lebih keras daripada hukum sipil,” ujarnya.
Sistem hukum militer tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari kebutuhan menjaga disiplin dan efektivitas militer. Dalam sistem tersebut, terdapat mekanisme seperti Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yang memungkinkan komandan menjatuhkan sanksi disiplin langsung tanpa melalui pengadilan.
Mekanisme Sanksi dalam Hukum Militer
Selain itu, prajurit juga dapat dikenai hukuman disiplin internal seperti penahanan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Bahkan, dalam spektrum tertentu, hukum militer mengenal sanksi ekstrem seperti hukuman mati untuk pelanggaran berat, terutama dalam konteks perang.
Selamat menegaskan bahwa keberadaan hukum militer merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini karena karakter tugas militer yang menuntut disiplin tinggi, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan dalam pengambilan keputusan, yang tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh hukum sipil.
Di Indonesia, sistem hukum militer diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Persoalan Transparansi dan Akuntabilitas
Namun, dalam kasus Andrie Yunus, Selamat menyebut jika pelaku terbukti merupakan prajurit aktif, maka yurisdiksi penanganannya cenderung berada dalam peradilan militer. Namun demikian, Indonesia juga memiliki mekanisme peradilan koneksitas untuk kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil.
“Persoalan utama bukan hanya pada beratnya hukuman, tetapi pada transparansi dan akuntabilitas proses hukum itu sendiri,” katanya.
Ia menilai, keraguan publik terhadap peradilan militer kerap muncul karena keterbatasan akses informasi dan pengawasan. Oleh karena itu, peran institusi seperti Pusat Penerangan TNI, Polisi Militer, serta aparat penegak hukum militer dinilai penting untuk memastikan proses berjalan profesional dan terbuka.
Penolakan terhadap Peradilan Militer oleh Imparsial
Sejumlah pihak menilai upaya membawa perkara ini ke peradilan militer maupun koneksitas tidak tepat, karena berpotensi menggeser fokus penegakan hukum dan melemahkan peluang korban memperoleh keadilan.
Organisasi HAM Imparsial menegaskan penolakannya terhadap wacana peradilan militer maupun koneksitas. Menurut mereka, mekanisme tersebut tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan berisiko menjadi sarana impunitas.
“Kasus Andrie harus dibawa ke peradilan umum. Jika presiden tidak mau membawa kasus ini ke peradilan umum, sama artinya otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi korban dan masyarakat,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Imparsial menilai peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, khususnya asas persamaan di hadapan hukum. Semua warga negara, termasuk anggota militer, seharusnya diadili berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan status keanggotaan institusi.
Langkah yang Diusulkan oleh Imparsial
Selain itu, opsi peradilan koneksitas juga dianggap keliru. Imparsial menegaskan bahwa perkara koneksitas hanya berlaku jika pelaku terdiri dari anggota militer dan warga sipil. Sementara dalam kasus Andrie, seluruh pelaku yang terungkap adalah anggota TNI, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dibawa ke mekanisme tersebut.
Imparsial mendesak Presiden menggunakan Pasal 65 UU TNI sebagai dasar hukum agar kasus ini diproses di peradilan umum. Jika terdapat hambatan normatif, presiden juga diminta menerbitkan Perppu reformasi peradilan militer.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah praktik impunitas. Selain peradilan umum, Imparsial juga membuka opsi Pengadilan HAM dengan Komnas HAM sebagai penyelidik, mengingat adanya dugaan unsur sistematis dan terencana dalam kasus ini.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."












