Putusan Bebas Burhanudin Nani, Honorer PUPR Muratara yang Membunuh Rekan
Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengeluarkan putusan bebas terhadap Burhanudin Nani, seorang honorer di Dinas PUPR Kabupaten Muratara, yang dinyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena memiliki disabilitas mental. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat.
Alasan Hakim Memutuskan Bebas
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Burhanudin Nani tidak dapat dihukum karena sedang dalam kondisi kekambuhan akut gangguan jiwa yang disertai gambaran psikotik. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak mampu bertanggung jawab atas tindakannya.
Putusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan mental terdakwa. Majelis hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta panitera pengganti Mirsya Wijaya Kesuma, memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang selama satu tahun. Biaya perawatan akan ditanggung oleh negara.
Barang Bukti yang Dirampas
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti berupa satu baju berwarna biru dongker tanpa merek berlumuran darah dan satu baju kaus dalam berwarna putih tanpa merek dan berlumuran darah dirampas untuk dimusnahkan.
Tindakan JPU Mengajukan Banding
Meskipun putusan tersebut telah dijatuhkan, JPU Ayugi Zasubhi Bestia mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, putusan bebas dari segala tuntutan dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. “Tapi pada kenyataannya malah hakim melepas dari tuntutan jaksa,” ujarnya.
Kronologi Pembunuhan
Sebelum kejadian, Burhanudin Nani menyerahkan diri ke polisi setelah menikam rekannya, Auton Wazir, hingga tewas. Peristiwa penusukan terjadi di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muratara pada Kamis, 26 Juni 2025, sekira pukul 10.30 WIB.
Awalnya, masalah terjadi karena perbedaan pendapat tentang uang jaga Griya Iluk dalam rangka perayaan Ulang Tahun Kabupaten Muratara yang ke-12. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat berselisih mulut, namun dapat diredam. Korban disarankan oleh rekan kerja untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, korban tidak ke rumah pelaku. Pada pagi hari, korban dan pelaku bertemu di kantor Dinas PUPR dan saling adu mulut. Saksi Soleh, Bendahara keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muratara, memanggil pelaku dan korban ke ruangan untuk didamaikan.
Setelah dipanggil, pelaku dan korban keluar ruangan. Saat korban berjalan keluar, ia langsung ditusuk dari belakang menggunakan pisau milik pelaku. Setelah itu, Soleh langsung memegangi pelaku dan memanggil rekan lainnya. Pelaku kemudian dibawa keluar kantor, sementara korban dibawa ke RSUD Kabupaten Muratara.
Akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke Polisi dengan bantuan Agung, ASN Dinas PUPR, yang membawanya ke Polres Muratara.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."












