Kasus Narkoba yang Menimpa Ammar Zoni
Aktor ternama Ammar Zoni kini tengah menghadapi tuntutan hukuman 9 tahun penjara terkait dugaan peredaran narkoba. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), menjadi momen penting dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dengan menunjukkan bahwa Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) dengan pidana selama sembilan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah lima ratus juta rupiah,” ucap JPU seperti dilansir dari YouTube Grid ID.
Kehadiran Dokter Kamelia
Momen yang menarik perhatian publik adalah saat Ammar Zoni menghampiri Dokter Kamelia setelah mendengar tuntutan tersebut. Hubungan asmara antara Ammar dan Kamelia sempat menjadi sorotan, namun kini dikabarkan hubungan mereka kandas. Hal ini disebabkan oleh adanya surat yang diterima Kamelia, yang berisi pernyataan mengakhiri hubungan.
Setelah sidang usai, Ammar tampak menghampiri Kamelia dan bertanya apakah sang dokter masih ingin bersamanya setelah menerima tuntutan 9 tahun penjara. Kamelia memilih untuk menenangkan Ammar, mengingatkannya bahwa masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan sebelum putusan hakim.
“Nanti kan masih ada putusan dari hakim,” ujar Kamelia. Ia juga memastikan bahwa dirinya akan tetap mendampingi Ammar dalam upaya hukum yang sedang berlangsung.
Pembantahan Pernyataan Mengakhiri Hubungan
Ammar sendiri membantah adanya pernyataan mengakhiri hubungan. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan pernyataan apa pun tentang kelanjutan hubungannya dengan Kamelia.
“Jangan sampai salah paham gini, semua pernyataan yang aku bikin itu nggak ada pernyataan-pernyataan seperti itu,” ujarnya.
Kamelia kembali meminta Ammar untuk tetap tenang dan percaya bahwa keadilan akan diperoleh melalui proses hukum yang berlangsung.
Surat yang Diterima Kamelia
Sebelumnya, Kamelia mengaku tidak menyesal karena hubungannya dengan Ammar harus berakhir. Ia yakin bahwa jodoh sudah ditentukan oleh Tuhan.
“Jodoh nggak akan kemana sih menurut aku, jodoh itu nggak akan tertukar sama Allah. Jodoh, maut, mau gimana orang memisahkan kita kalau udah jodoh pasti akan bertemu lagi,” ujarnya.
Namun, Kamelia belum bisa memastikan keaslian surat tersebut. Ia mengaku belum konfirmasi secara langsung dengan Ammar maupun pengacaranya.
“Tapi aku juga belum bisa bicara ini bener surat dari Bang Ammar atau tidak.”
Ia berencana untuk hadir di sidang lanjutan dan meminta penjelasan lebih lanjut dari Ammar.
Tudingan Terlibat dalam Jaringan Narkoba
Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, termasuk Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












