Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi dan Tanggapan Freddy Alex Damanik
Freddy Alex Damanik, yang kini menjadi sorotan publik sebagai Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), secara terbuka menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Ia menilai bahwa meskipun Rismon Sianipar telah meminta maaf secara langsung kepada Jokowi, hal tersebut tidak otomatis membuat proses hukum dihentikan.
Komentar Freddy Alex Damanik
Freddy mengakui bahwa ia menghargai langkah Rismon dalam meminta maaf. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak cukup untuk menghentikan proses hukum. Menurutnya, kasus yang menjerat Rismon bukanlah perkara ringan. Ia menyoroti bahwa tudingan yang dilontarkan selama ini telah menyentuh berbagai pasal pidana, seperti pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Freddy, ancaman hukuman untuk pelanggaran UU ITE bisa mencapai 8 hingga 12 tahun penjara. Selain itu, tindakan Rismon juga dinilai menyerang legitimasi presiden dan kehormatan institusi negara.
Dampak Sosial dari Tudingan
Freddy juga menyoroti dampak luas dari tudingan yang dilakukan oleh Rismon selama lebih dari setahun. Banyak pihak akhirnya percaya bahwa ijazah Jokowi tidak asli. Meskipun permohonan restorative justice (RJ) Rismon memenuhi syarat formal, seperti adanya perdamaian dengan korban dan pengakuan kesalahan, Freddy menilai bahwa tindakan tersebut tetap merupakan kejahatan serius.
Ia meminta aparat kepolisian untuk mempertimbangkan permohonan RJ tersebut dengan sangat hati-hati. Freddy bahkan menyatakan bahwa sebagian besar pendukung Jokowi meminta penyidik untuk menolak permohonan RJ tersebut.
Alasan Penolakan Restorative Justice
Freddy berargumen bahwa ada kepentingan hukum yang lebih luas dalam perkara ini. Ini termasuk memberikan efek jera terhadap penyebaran hoaks, melindungi reputasi pejabat publik dari disinformasi, serta menjaga stabilitas demokrasi. Menurutnya, jika kasus ini dihentikan melalui mekanisme restorative justice, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Jika SP3 diberikan kepada Rismon melalui mekanisme RJ, maka ini benar-benar akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum. Ke depannya laporan polisi delik aduan akan banyak dipergunakan sebagai alat bargaining saja, hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok tertentu,” ujarnya.
Rekam Jejak Freddy Alex Damanik
Freddy Alex Damanik lahir di Pematangsiantar pada 17 April 1981. Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Lampung dan kemudian melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada, yang diselesaikannya pada 2011.
Karier profesionalnya banyak dihabiskan di dunia hukum. Selama sekitar 15 tahun ia berkiprah sebagai advokat. Freddy juga tercatat sebagai pendiri kantor hukum Silas Dutu & F. Alex Damanik (DnD) Law Office serta pernah menjadi Asisten Pengacara Publik di LBH Jakarta pada 2004–2005.
Di sektor BUMN, Freddy pernah dipercaya menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Sang Hyang Seri berdasarkan keputusan Menteri BUMN pada 2 Desember 2021. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Komisaris Independen di PT Bhanda Ghara Reksa.
Pada Pilkada Serentak 2024, Freddy sempat menyatakan niatnya untuk maju sebagai calon Wali Kota Pematangsiantar periode 2024–2029. Ia bahkan mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik di tingkat pusat. Namun, rencana tersebut tidak terwujud.
Rismon Datangi Rumah Jokowi
Sementara itu, Rismon Sianipar mendatangi kediaman Joko Widodo di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, pada Kamis sore (12/3/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Jokowi atas kekeliruan dalam penelitian sebelumnya terkait ijazah presiden.
Dalam penjelasannya, Rismon menyebut hasil penelitian terbaru tidak menemukan kejanggalan pada ijazah Jokowi. “Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi baik yang di-upload Dian Sandi Utama maupun yang di gelar perkara khusus,” katanya.
Ia menjelaskan kesimpulan tersebut diperoleh setelah melakukan analisis lanjutan menggunakan metode yang berbeda dari sebelumnya. Rismon menegaskan bahwa kini ia dapat melihat secara jelas elemen watermark dan emboss pada dokumen tersebut, sesuatu yang sebelumnya tidak berhasil ia identifikasi.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












