Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mengakui Kegembiraan dan Kesedihan Saat Diperiksa Terkait Proyek Pengadaan Chromebook
Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, mengungkapkan perasaannya saat diperiksa oleh penyidik. Ia mengaku pernah marah dan menangis karena kaget dengan pertanyaan yang diajukan.
Pengakuan Mulyatsyah dalam Persidangan
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026), Mulyatsyah menjadi salah satu saksi yang hadir. Jaksa mempertanyakan pengetahuannya tentang diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sistem operasional Windows 10 dalam dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan.
“Apakah Saudara tahu bahwa ini adalah sebuah anomali?” tanya jaksa kepada Mulyatsyah. “Terdakwa sebelumnya menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang menyebutkan sistem operasional Windows 10, bukan Chrome. Bisa Saudara beri penjelasan?”
Mulyatsyah menjawab bahwa ia hanya mengetahui hal tersebut saat diperiksa. Ia mengungkapkan rasa marah dan sedih karena merasa tidak diberi informasi sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa latar belakangnya sebagai guru membuatnya merasa sangat terganggu dengan situasi ini.
Kekecewaan terhadap Permendikbud 11
Mulyatsyah mengatakan bahwa kegembiraan dan kesedihannya berasal dari fakta bahwa ia tidak pernah diberitahu tentang adanya Permendikbud 11. Ia merasa bahwa jika saja ia mengetahui aturan tersebut, maka persiapan teknis akan lebih matang dan bisa menghindari konflik.
“Saya merasa seperti orang daerah yang bekerja keras tanpa melakukan kesalahan. Saya memiliki latar belakang sebagai guru selama 10 tahun di SMA. Jadi, karier saya dimulai dari sini,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat itu ada Pak Hamid yang menurutnya seharusnya memberinya informasi. Ia merasa kesal dan marah karena tidak diberi tahu, meskipun aturan tersebut sudah ada sebelumnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa, termasuk Sri Wahyuningsih, Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan, melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Namun, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Selain itu, para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Hal ini dilakukan tanpa dasar identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga menyebabkan kegagalan pelaksanaan, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Kerugian Keuangan Negara
Jaksa menjelaskan bahwa taksiran kerugian keuangan negara berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Selain itu, pengadaan CDM dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












