Hukum  

Delpedro Bebas, Senggol Yusril untuk Pulihkan Nama Baik

Pembebasan Delpedro dan Rekan-rekannya: Kemenangan Hukum yang Berdampak pada Persoalan Politik

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, menyampaikan pernyataannya setelah mendapatkan vonis bebas dari pengadilan. Pembebasan ini terjadi setelah majelis hakim menyatakan bahwa dirinya serta tiga rekan lainnya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat oleh Penuntut Umum. Putusan ini diumumkan pada Jumat (6/3/2026), dan menjadi momen penting bagi Delpedro serta kelompoknya.

Selain Delpedro, staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar juga mendapat vonis bebas. Hal ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak hanya berlaku untuk satu individu, tetapi mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Delpedro mengungkapkan rasa lega setelah melewati proses hukum yang panjang. Ia menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya telah menghadapi proses peradilan dengan baik. Namun, ia juga menyampaikan permintaan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, untuk memulihkan harkat dan martabatnya.

Ia menekankan bahwa selama enam bulan masa penahanan, ia harus mengalami kerugian materiil, termasuk kesulitan dalam berkuliah dan bekerja. Selain itu, biaya persidangan juga memberikan tekanan ekonomi yang signifikan.

“Bayangkan orang yang dinyatakan tidak bersalah hari ini, ternyata mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan cara hukum bekerja. Bayangkan ketidakadilan itu bekerja,” ujarnya.

Peran Hakim dalam Memberikan Vonis Bebas

Dalam pertimbangan mereka, majelis hakim menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025. Bahkan, kerusuhan tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

Hakim Sunoto menyatakan bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Selain itu, tidak ada saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan. Menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terbukti adanya kehendak atau kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut.

Tuntutan untuk Keadilan yang Lebih Baik

Delpedro berharap agar kasus ini menjadi preseden dan gambaran bahwa tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Ia menyerukan agar seluruh tahanan politik segera dibebaskan.

“Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh karenanya mereka juga harus segera dibebaskan,” ujar Delpedro.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta agar setiap orang yang berstatus tersangka dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu belakang, termasuk Delpedro cs, bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Menurut Yusril, seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka dipastikan ada bukti permulaan cukup yang sudah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa setiap orang harus menghadapi proses hukum dengan baik, dan jika merasa tidak puas, bisa menggunakan advokat untuk menyanggah tuduhan polisi.

Kesimpulan

Putusan pengadilan yang menyatakan Delpedro dan rekan-rekannya tidak bersalah menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keadilan dan kebebasan berpendapat. Namun, kasus ini juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas politik dan demonstrasi. Dengan putusan ini, harapan besar diarahkan agar sistem hukum dapat lebih adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *