Kasus Korupsi Bupati Pekalongan dan Kondisi Buruk Pekerja Outsourcing
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini menjadi perhatian publik. Tidak hanya mengungkap dugaan praktik rasuah dalam pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan barang dan jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026, kasus ini juga mengungkap fakta-fakta menyedihkan terkait perlakuan perusahaan kepada para pegawai.
Gaji Dipotong Tanpa Penjelasan Jelas
Salah satu fakta yang muncul adalah adanya dugaan pemotongan gaji yang tidak transparan terhadap tenaga kontrak atau pekerja outsourcing. Seorang mantan tenaga outsourcing yang pernah bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa ia mulai bekerja melalui perusahaan penyedia tenaga kerja PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sejak tahun 2022.
Menurut pengakuannya, ia seharusnya menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang saat itu berada di angka Rp 2,4 juta per bulan. Namun, jumlah yang benar-benar ia terima setiap bulan jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp 1,6 juta.
“Selisih Rp 800.000 itu saya tidak tahu untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan resmi. Ada potongan Rp 100.000 untuk kesehatan dan Rp 12.000 BPJS Ketenagakerjaan, tapi sisanya tidak jelas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa selama bekerja dirinya dan sejumlah rekan lainnya tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Informasi mengenai hak-hak ketenagakerjaan maupun kepesertaan BPJS disebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada para pekerja.
Pemecatan Sepihak Tanpa Surat Resmi
Penderitaan para pekerja tidak berhenti di situ. Pada Januari 2025, ia diberhentikan secara mendadak hanya melalui penyampaian lisan oleh Sekretaris Dinkes tanpa disertai surat pemberhentian resmi atau Surat Peringatan (SP) sebelumnya.
“Saya tidak dapat surat apa pun, tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Hanya disampaikan lisan bahwa sudah tidak bekerja lagi,” katanya lagi.
Mirisnya, sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ia tidak mendapatkan pesangon sepeser pun saat putus kontrak. Hal serupa juga dialami oleh tenaga outsourcing di Disperindag Kabupaten Pekalongan yang mengaku diputus kontrak secara lisan oleh kepala kantor tanpa alasan yang jelas.
“Saya tanya salah saya apa, tapi tidak dijelaskan. Tidak ada surat sama sekali,” ungkap mantan pekerja Disperindag tersebut.
Posko Pengaduan dan Pemeriksaan Kejati Jateng
Merespons ketidakadilan ini, para pekerja sempat membuka posko pengaduan pekerja outsourcing di Kecamatan Kedungwuni pada September 2025. Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang telah melapor secara resmi, namun jumlah korban diduga mencapai ratusan orang.
“Banyak yang enggan melapor karena takut adanya tekanan atau intimidasi,” tambahnya.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain proses di KPK yang menjerat Bupati Fadia Arafiq, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) juga telah melakukan penyelidikan terkait sistem pengupahan ini. Saksi mengaku telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Jateng dan dicecar sekitar 22 pertanyaan mengenai mekanisme kerja serta sistem penggajian outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat kini berharap proses hukum yang dilakukan KPK dan Kejaksaan dapat membongkar tuntas praktik korupsi di Pekalongan serta memulihkan hak-hak para pekerja yang selama ini terabaikan.












