Hukum  

Dua Hukuman untuk Mantan Kapolresta Sleman dalam Kasus Hogi Minaya

Penanganan Kasus Hogi Minaya dan Sanksi terhadap Mantan Kapolresta Sleman

Kasus yang menimpa Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan, menjadi perhatian masyarakat luas. Peristiwa ini berawal ketika Hogi membela istrinya setelah mengalami aksi penjambretan. Tindakan Hogi tersebut akhirnya membuatnya dijadikan tersangka, yang kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Buntut dari kasus ini adalah tindakan disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Sidang disiplin telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Hasil sidang tersebut didasarkan pada temuan audit dari Itwasda Polda DIY yang menemukan adanya pelanggaran dalam pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas.

Proses Sidang Disiplin

Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) dan dipimpin oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. Dalam sidang tersebut, ditemukan bahwa ada kelemahan dalam fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan. Hal ini menjadi alasan utama untuk menjatuhkan sanksi terhadap Kombes Edy.

Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi, yaitu pencopotan dari jabatan. Langkah ini merupakan bentuk tindakan tegas atas kelemahan dalam pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja. Menurut Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.

Tanggung Jawab Pengawasan

Menurut Ihsan, setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

Polda DIY juga menegaskan bahwa penyampaian hasil sidang disiplin merupakan bagian dari komitmen transparansi dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik. Institusi ini berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Perjalanan Kasus Hogi Minaya

Kasus Hogi Minaya sempat menjadi perhatian luas masyarakat, termasuk Komisi III DPR RI. Keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap Hogi diambil karena tindakannya dinilai sebagai bentuk pembelaan diri (noodweer) setelah istrinya menjadi korban penjambretan. Kejaksaan Negeri Sleman resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Hogi pada tanggal 29 Januari 2026.

Setelah keputusan tersebut, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan istrinya yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah dikembalikan. Penasehat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyerahkan STNK dan SIM kepada Hogi, disaksikan oleh Arsita.

Penggantian Jabatan

Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Jabatannya digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto. Selain itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga diganti oleh AKP Arfita.

Langkah ini diambil menyusul temuan hasil audit yang menunjukkan adanya pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan bahwa langkah ini untuk memudahkan Propam Polda DIY melanjutkan pemeriksaan.

Kembali ke Kehidupan Normal

Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, bersyukur bahwa kasus hukum yang menjerat mereka telah selesai. Hogi berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal dan bekerja seperti biasanya. Arsita menambahkan bahwa mereka ingin kembali hidup normal seperti sebelumnya.

Dengan terbitnya SKP2, kasus Hogi Minaya resmi dihentikan. Pasangan ini berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal setelah melewati proses hukum yang menyita perhatian publik.


Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *