Analisis Psikologi Forensik terhadap Kasus Penganiayaan oleh Bripda MS
Seorang pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, memberikan analisis mendalam mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya (MS) terhadap seorang siswa berinisial AT (14), hingga korban meninggal dunia. Polisi telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis (Rantis) di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Kegiatan ini dikaitkan dengan penertiban balap liar di daerah tersebut. Reza Indragiri mengungkapkan bahwa ia telah bertanya kepada personel Polri di bidang lalu lintas tentang logika mereka saat menangani balapan liar. Menurut jawaban yang ia terima, logika dasar polantas adalah ketika ada balap liar, peserta akan langsung ketakutan dan lari begitu melihat ada polisi.
Namun, pertanyaan muncul mengapa Brimob yang menangani balap liar pada hari H di Tual? Reza menjelaskan bahwa hal ini bisa jadi kebetulan. Artinya, karena Brimob berada di lokasi yang ternyata ada balapan liar, maka mereka turun tangan. Ia menyatakan bahwa hal ini dapat dipahami, karena setiap anggota Tribrata diharapkan siap merespons situasi yang membutuhkan kehadiran polisi.
Namun, kata Reza, selama pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga kemudian AT dan kakaknya, NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas atau satuan wilayah Polri terdekat (Polsek). Jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik. Ini masalah pertama yang ia soroti.
Kedua, lanjut Reza, ketika Bripda MS mengayunkan helmnya hingga mengenai pelipis AT, masalah menjadi lebih serius. Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia—dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar. Reza menyatakan bahwa penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan. Ia menilai bahwa aksi Bripda MS bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force).
Pertanyaannya, apa tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan? Jika dia melihat ada eskalasi, maka harus diperiksa apa saja bentuk respons (penindakan) yang Bripda MS lakukan setahap demi setahap hingga puncaknya ia menggunakan cara mematikan. Atau, jangan-jangan Bripda MS seketika langsung menerapkan cara mematikan itu sebagai taktik tunggal terhadap AT dan NK.
Reza juga menganalisis tujuan Bripda MS mengayunkan helmnya. Jika petugas kepolisian bermaksud menghentikan motor AT dan NK, sementara keduanya tidak melambatkan apalagi menghentikan kendaraan mereka, maka polantas (bukan Brimob) lazimnya akan membiarkan motor berlalu sambil—jika perlu—mencatat nomor kendaraan dan berkoordinasi dengan petugas lain untuk melakukan pencegatan.
Brimob, kata Reza, walau merupakan bagian dari institusi Polri, punya kekhasan kerja yang berbeda dengan polisi biasa. Dibentuk untuk berhadapan dengan situasi ekstrim, kritis, berisiko sangat tinggi, dan menangani insiden-insiden anarkis dan mengancam nyawa, Brimob punya mindset tempur (to combat) ala paramiliter. Sementara, polisi reguler bekerja dengan mindset melayani dan melindungi (to serve and to protect). Jadi, bukan mustahil bahwa Bripda MS memakai mindset tempur saat mengayunkan helmnya dengan cara, arah, dan power sedemikian rupa.
Dengan mindset tempur, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat.
Terakhir, Reza menyorot peran personel Brimob lainnya yang berada di lokasi bersama Bripda MS. Jika para personel itu mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, maka mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana.
Implikasi dari kejadian ini, menurut Reza, adalah bahwa pengerahan dan pengendalian personel Brimob merupakan kewenangan kepala satuan wilayah setempat. Dengan begitu, Kapolres Tual juga perlu diperiksa atas kematian pelajar tersebut. Selain itu, Kadiv Humas Polri tampaknya perlu meralat pernyataannya. Kejadian menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan “individu” Polri semata. Mutlak penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












