Hukum  

Pasutri Korban Penipuan Istri Polisi Ambil Jalur Hukum, Pengacara Tunggu Proses Kepolisian

Kasus Penipuan Jual Beli Tambak yang Melibatkan Istri Polisi di Tarakan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan tambak yang dilakukan oleh perempuan berinisial LA, istri seorang polisi di Polres Tarakan, kian memanas. Pasangan suami istri (pasutri) Noor Jannah (NJ) dan Masri menjadi korban dari tindakan yang diduga tidak terpuji tersebut.

Perkembangan Terkini

Goklas H Tambun, kuasa hukum dari korban, menegaskan bahwa pihaknya telah siap menempuh jalur hukum pidana terhadap LA. Proses ini dilakukan setelah laporan resmi dibuat pada 17 Oktober 2025. Sampai saat ini, penyidikan sudah berjalan selama lebih dari empat bulan, namun belum ada kepastian tentang proses hukum yang sedang berlangsung.

“Klien kami ingin ada transparansi dan kepastian hukum, sudah sejauh mana prosesnya,” ujar Goklas saat ditemui TribunKaltra.com.

Menurut Goklas, sebagai korban, kliennya berhak mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuat. Jika memang ada unsur pidana, ia meminta hal itu ditegaskan secara terang. Namun jika tidak, maka penyidik diminta menyampaikannya secara terbuka.

Analisis Awal dan Bukti

Dalam analisis awal, pihaknya menduga adanya tindak pidana penipuan dan indikasi penggelapan dalam transaksi jual beli tambak tersebut. Bukti yang ditemukan adalah postingan media sosial dari LA yang menawarkan tambak ke akun media sosial. Padahal, saat itu sudah selesai akad dengan pihak Noor Jannah.

Yang menjadi sorotan utama kuasa hukum adalah isi perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa sejak pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp150 juta dilakukan, maka hak kepemilikan atas tambak beserta bangunan dan peralatan di dalamnya beralih sepenuhnya kepada pembeli.

“Di dalam perjanjian itu jelas tertulis bahwa setelah pembayaran dilakukan, hak atas tambak tersebut sepenuhnya menjadi milik pihak kedua, yaitu Ibu Noor Jannah. Walaupun belum lunas karena ada tempo pelunasan, tapi klausul itu mengikat kedua belah pihak,” tegas Goklas.

Permasalahan Muncul

Permasalahan mencuat ketika kliennya menemukan postingan di Facebook yang menawarkan tambak dengan keterangan dan lokasi yang sama. Keterangannya sama dan orang yang mengunggah juga sama. Ini yang menimbulkan kecurigaan kuat.

Goklas menilai tindakan menjual kembali objek yang telah diperjanjikan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. “Kalau memang mau dijual lagi ke orang lain, kembalikan dulu DP klien kami. Baru silakan bertransaksi dengan pihak lain. Itu itikad baiknya,” katanya.

Argumen Kuasa Hukum LA

Menanggapi pernyataan kuasa hukum LA yang menyebut dalam perjanjian tidak ada klausul pengembalian uang panjar, Goklas menilai argumentasi tersebut tidak berdasar. “Memang tidak tertulis secara eksplisit soal pengembalian DP. Tapi tidak ada juga klausul yang menyatakan DP menjadi hangus atau sepenuhnya milik penjual. Uang itu tetap milik klien kami,” katanya.

Ia menegaskan, apabila penjual hendak mengalihkan objek ke pihak lain, maka secara logika hukum dan itikad baik, uang yang telah diterima harus dikembalikan terlebih dahulu. “Tidak mungkin orang sudah terima uang, lalu objek dijual lagi ke orang lain tanpa mengembalikan uangnya. Itu bukan perdata murni lagi kalau sudah ada unsur seperti ini,” jelasnya.

Sikap LA yang Dinilai Tidak Kooperatif

Kuasa hukum juga menyoroti sikap LA yang dinilai tidak kooperatif sejak awal transaksi. Setelah kesepakatan dicapai, korban disebut tidak pernah didampingi langsung untuk mengecek lokasi tambak. Padahal, kliennya sudah menyewa speedboat untuk menuju lokasi.

“Pada hari yang sudah disepakati untuk pengecekan, terlapor tidak merespons dan tidak mendampingi. Klien kami akhirnya pergi sendiri hanya berbekal titik koordinat. Tapi siapa yang bisa memastikan itu benar tanah milik penjual?” katanya.

Menurutnya, sebagai pemilik yang sah, seharusnya penjual menunjukkan langsung lokasi dan memastikan objek yang diperjualbelikan benar miliknya. “Jangan sampai tanah yang dicek ternyata milik orang lain. Ini yang menjadi dasar kami melihat adanya itikad tidak baik sejak awal,” ujar Goklas.

Jalur Hukum Pidana

Terkait anggapan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan secara perdata, Goklas menegaskan pihaknya berhak menempuh jalur hukum pidana terlebih dahulu. “Itu hak kami. Selama kami melihat ada indikasi pidana, kami laporkan pidana. Perdata tentu ada, tapi saat ini kami fokus pada proses pidananya dulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan perjanjian tidak serta-merta menjadikan perkara ini murni sengketa perdata. “Kalau dari awal sudah ada indikasi penipuan atau penggelapan, itu bukan lagi pure perdata. Kita lihat dulu proses hukumnya berjalan,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, kliennya masih menunggu perkembangan penyelidikan. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas laporan yang telah berjalan lebih dari empat bulan tersebut.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *