Penyidikan Dokter Richard Lee Berlangsung Tanpa Penahanan
Pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) berlangsung selama belasan jam pada Kamis (19/2/2026). Meskipun ia berstatus sebagai tersangka, DRL tidak ditahan setelah proses pemeriksaan selesai. Hal ini menimbulkan reaksi dari pihak-pihak yang mengharapkan tindakan lebih tegas dalam kasus ini.
Doktif, sebagai pelapor dan pihak yang menunggu proses hukum berjalan, menyampaikan kekecewaannya. Ia berharap penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DRL mengingat ancaman hukuman yang bisa mencapai lebih dari 5 tahun. Namun, keputusan untuk tidak menahan DRL diambil dengan alasan hukum yang jelas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti perkara dihentikan. Ia menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara independen dan profesional sesuai asas legalitas, proporsional, serta akuntabel. Proses penyidikan dilakukan dengan mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 100 ayat 5.
Proses pemeriksaan terhadap DRL dimulai dari pagi hingga malam hari. Penyidik mengajukan total 35 pertanyaan kepada tersangka. Setelah proses pemeriksaan selesai, DRL diperbolehkan pulang tanpa adanya tindakan penahanan. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian diekspos ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Harapan Doktif untuk Penahanan Richard Lee
Doktif menyampaikan harapan agar Polisi segera menahan Richard Lee. Ia menyoroti kerugian yang dialami masyarakat atas produk skincare yang dijual oleh DRL. “Saya berharap Polda bisa tegak lurus, berani melakukan penahanan,” ujarnya. Menurutnya, penjualan produk skincare masih berlangsung, sehingga kerugian di masyarakat terus berlanjut.
Ia juga meminta masyarakat untuk memboikot Richard Lee serta produk kecantikannya. “Kalau Doktif sih kalau jadi masyarakat lakukan cancel culture. Udah produk yang berkaitan dengan dia stop jangan lagi,” tandasnya. Doktif berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Awal Mula Perkara
Kasus Richard Lee bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Ia menuduh Richard melanggar aturan perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan. Perseteruan keduanya berujung saling lapor, hingga penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada Desember 2025.
Bantahan dari Dokter Richard Lee
Usai pemeriksaan, Richard Lee menegaskan dirinya tidak pernah menjual produk berbahaya. “Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, diproduksi sesuai ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan membahayakan masyarakat,” ucapnya. Ia juga menyebut telah memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik. “Saya sudah jelaskan semuanya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” kata Richard.
Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, turut mengapresiasi kinerja penyidik. “Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan mengedepankan hak-hak dari Dokter Richard,” ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Polda Metro menegaskan masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum. Meski tidak ada penahanan, proses hukum terhadap DRL tetap berlanjut sebagaimana mestinya. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan setelah itu melakukan ekspos kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












