Desakan untuk Penanganan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Siswa Disabilitas
Jogja Police Watch (JPW) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap siswi penyandang disabilitas di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kota Yogyakarta. JPW menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Polresta Yogyakarta, untuk segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku. Ini adalah kasus serius yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh agar tidak ada rasa tidak adil bagi korban,” ujar Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, pada Sabtu (21/2/2026).
Menurut Kamba, jika kasus ini diselesaikan melalui restorative justice, maka hal itu dapat merusak rasa keadilan korban dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku. “Kami khawatir jika upaya tersebut berhasil dilakukan, maka akan menyebabkan trauma berkepanjangan bagi korban dan tidak ada konsekuensi hukum yang nyata,” tambahnya.
Pentingnya Ruang Pendidikan yang Aman
Kamba juga menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, terutama bagi anak-anak penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan siswa.
“Kasus seperti ini sering kali terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak sekolah. Kami berharap pihak terkait bisa lebih proaktif dalam mencegah tindakan pelecehan atau kekerasan seksual,” katanya.
JPW juga menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus berfokus pada perspektif korban. “Kasus seperti ini sering kali dianggap sebagai hubungan sukarela, padahal itu jelas melanggar hukum. Jika logika itu digunakan, maka kasus pencurian pun bisa dianggap sebagai suka sama suka,” tegas Kamba.
Laporan ke Polresta Yogyakarta
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta dengan terlapor seorang guru berinisial M. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan bahwa dugaan peristiwa terjadi antara November hingga Desember 2025 dan baru diketahui setelah korban bercerita kepada orangtuanya pada Januari 2026. “Masih dalam penyelidikan, jadi kami belum bisa mengungkap detail kronologinya,” ujarnya saat melaporkan kasus tersebut di Polresta Jogja, Jumat (20/2/2026).
Hilmi menjelaskan bahwa dari keterangan awal korban dan keluarga, terdapat tindakan yang dinilai tidak pantas dan mengarah pada pelecehan seksual. “Tindakan-tindakan tersebut sangat tidak etis dan tidak manusiawi, terutama karena korban adalah anak-anak yang butuh perlindungan dan hak pendidikan,” katanya.
Korban Penyandang Difabel
Hilmi menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (difabel). Ia meminta publik untuk mendukung proses hukum agar tidak ada yang mengabaikan hak korban. “Kami berharap oknum-oknum yang terlibat bisa ditindak tegas. Anak ini sudah mengalami trauma dan membutuhkan dukungan serta perlindungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan terduga pelaku merupakan perbuatan yang tidak manusiawi. “Kami berharap proses hukum bisa berjalan sesuai aturan dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Alami Trauma
Reza, petugas penyidik, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi korban masih berlangsung. Namun, ada sedikit kendala komunikasi lantaran korban adalah anak berkebutuhan khusus. “Korban saat ini mengalami trauma pasca dugaan pelecehan seksual itu,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Arter Lukas Tulia, menyatakan bahwa korban kini menjalani pendampingan dan berharap proses hukum berjalan maksimal. “Kalau terbukti, kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya supaya tidak terulang lagi,” katanya.

Proses Pemeriksaan di Disdikpora
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memastikan langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur. Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa penanganan internal masih berada pada tahap awal. Proses diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim khusus.
“Setelah selesai pemeriksaan atasan langsung, kami akan membentuk tim. Tim ini akan terdiri dari beberapa pihak, termasuk dari Pak Gubernur dan Satgas yang menindaklanjuti dari teman-teman tim tadi,” ujarnya.
Suhirman menegaskan bahwa pemeriksaan formal belum dimulai dan hanya sebatas koordinasi awal. “Baru koordinasi awal. Jadi belum sampai ke hal-hal itu. Karena nanti yang pertama kita kan ada pemeriksaan atasan langsung dulu, baru nanti setelah itu kami tangani.”
Dipindahtugaskan Sementara
Untuk memastikan proses berjalan tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar, guru yang bersangkutan untuk sementara tidak menjalankan tugas mengajar. “Surat tugas dulu, belum sampai ke SK. Jadi surat tugas itu pindah untuk pemeriksaan biar lancar itu ya,” ujarnya.
Guru tersebut berstatus PNS dan mulai bertugas di sekolah tersebut sejak 2023 setelah sebelumnya mengajar di sekolah swasta. Menurut informasi kepala sekolah, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












