Hukum  

Irjen Dadang Hartanto Minta Maaf Atas Kekerasan Bripda MS yang Tewaskan Pelajar

Permohonan Maaf Kapolda Maluku atas Kasus Penganiayaan Siswa MTs

Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, Kapolda Maluku, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penganiayaan yang menimpa siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku. Kejadian tersebut dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya. Irjen Dadang menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Siswa MTs berinisial AT (14 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026). Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada hari yang sama.

Kapolda Maluku juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang sedang bekerja. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.

Kronologi Penganiayaan

Kronologi kejadian penganiayaan bermula saat Bripda MS dan rekan-rekannya melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat patroli, tim mendapat informasi dari warga tentang adanya keributan di kawasan Tete Pancing. Tim lantas bergeser ke lokasi tersebut.

Setelah membubarkan aksi balap liar, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT (14 tahun) dan NK (15 tahun) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Saat itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis korban AT, menyebabkan korban terjatuh dari motor. Sepeda motor korban juga menabrak motor NK, sehingga korban NK terjatuh dan mengalami patah tangan.

Korban AT dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk perawatan medis, tetapi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.

Penetapan Tersangka dan Penanganan Hukum

Setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026). Penyidik telah menyita barang bukti seperti helm taktikal milik tersangka, dua unit sepeda motor korban, serta kunci motor.

Bripda MS diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku. Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro, memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Profil Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto

Irjen Dadang Hartanto adalah perwira tinggi (pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Ia memiliki gelar lengkap yaitu Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto SIK SH MSi. Sebelum menjabat Kapolda Maluku, ia pernah menjabat sebagai Ketua STIK Lemdiklat Polri pada 2024.

Dadang Hartanto lahir pada 24 November 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Selama karier di Polri, ia pernah menjabat berbagai posisi penting seperti Kapolsek Senen, Kapolres Subang, Kapolres Cianjur, Wakapolrestabes Bandung, Sespri Kapolri, Koorspripim Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri, Kapolrestabes Medan, Karorenmin Bareskrim Polri, Wakapolda Sumut, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, dan Ketua STIK Lemdiklat Polri.

Selain itu, ia juga memiliki gelar Profesor setelah dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bidang Ilmu Administrasi Publik pada FISIP. Pengukuhan dilakukan di Auditorium Kampus Utama UMSU, Medan, pada 27 Mei 2023.

Rekam Jejak Karier

Berikut rekam jejak karier Irjen Dadang Hartanto:

  • Kapolsek Senen (2005)
  • Kapolres Subang (2009)
  • Kapolres Cianjur (2011)
  • Wakapolrestabes Bandung (2012)
  • Sespri Kapolri (2012)
  • Koorspripim Polri
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2016)
  • Kapolrestabes Medan (2017)
  • Karorenmin Bareskrim Polri (2019)
  • Wakapolda Sumut (2020)
  • Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2023)
  • Ketua STIK Lemdiklat Polri (2024)
  • Kapolda Maluku (2025)

Tanggung Jawab dan Komitmen

Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa kasus penganiayaan ini akan menjadi perhatian serius Polda Maluku. Ia menyampaikan dukacita kepada keluarga korban dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara sungguh-sungguh dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *