Hukum  

Dua Kali Ditunda, Jaksa Gagal Baca Tuntutan Pecatan Polisi Kasus Sabu 1 Kg di Binjai

Penundaan Pembacaan Tuntutan Terhadap Empat Terdakwa Kasus Narkoba di Binjai

Pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai mengumumkan bahwa proses penundaan ini merupakan yang kedua kalinya.

Empat terdakwa tersebut adalah Erina Sitapura, Ngatimin (keduanya mantan polisi), Gilang Pratama, dan Abdur Rahim (sipil). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Fadel Pardamean akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026) mendatang.

“Tuntutan tunda sedang dalam proses,” ujar JPU Paulus saat diwawancara Jumat (20/2/2026).

Dalam informasi yang diperoleh dari penyidik Satres Narkoba Polres Binjai, Erina Sitapura yang saat itu masih berstatus tersangka menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan dengan pendampingan dari Kantor Hukum Taufik pada Sabtu (4/10/2025), sementara pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan bantuan Kantor Hukum Ahmad Syukri Lubis pada Jumat (10/10/2025).

Dalam pemeriksaan lanjutan, Erina mengungkapkan adanya keterlibatan oknum perwira dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Ipda JN yang memberi perintah untuk menjualkan sabu seberat satu kilogram yang diduga merupakan barang bukti hasil tangkapan. Selain Ipda JN, ada juga oknum lain berinisial Aipda MS dan Brigadir AH.

Dugaan perintah menjualkan sabu datang dari Ipda JN, seperti yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan di PN Binjai. Aipda MS juga sempat menunjukkan sabu kepada terdakwa Ngatimin yang dibawa di dalam mobil, dan akhirnya Brigadir AH yang antarkan sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam paper bag warna cokelat.

Jaksa Paulus tidak memuat nama-nama oknum lain yang terlibat dalam dakwaannya. Ia menjelaskan bahwa fokusnya hanya pada kejadian di Binjai, sehingga tidak ingin ambil pusing soal kejadian di Medan.

“Nama-nama yang lain (oknum polisi diduga terlibat), itu kejadian di Medan,” ucap Paulus.

Ronald Reagan Siagian, Kepala Seksi Inteljen Kejari Binjai, menambahkan bahwa jaksa tidak memuat nama oknum lain sebagai saksi karena sudah memenuhi unsur. Menurutnya, jaksa bertugas untuk membuktikan kepemilikan sabu tersebut.

“Sepanjang memenuhi unsur dari keterangan saksi dan petunjuk, tidak harus semua saksi diambil keterangannya dalam persidangan. Dan terdakwa punya hak ingkar, saya juga pernah penuntut umum, gak semua keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan sama dengan dalam persidangan, kebanyakan berubah,” ucap Ronald.

Kasus Erina Sitapura dan kawan-kawan menyita perhatian karena dugaan keterlibatan oknum lain terungkap dalam persidangan. Erina juga mengungkapkan hal tersebut kepada penyidik selama proses penyidikan. Namun, jaksa yang mengadili perkara ini tidak mencantumkan nama oknum yang diduga terlibat tersebut dalam dakwaannya.

Paulus menyebut bahwa penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama Brigadir AH yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, menurutnya, AH belum ditangkap dan pengiriman SPDP itu salah alamat.

“Harusnya ke Kejari Medan kirim SPDP AH itu,” ucap Paulus.

Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan sabu itu diungkap oleh terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu satu kilogram yang diduga hasil dari barang bukti tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN memerintahkan jualkan sabu itu seharga Rp 260 juta. Oleh Erina, perintah diberikan kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp 320 juta. Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina, dan kurir yang mencari pembeli.

Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina. Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN, dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.

Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit), dan AKP RS (Kanit).

Keempat terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin. Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.

Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *