Peran dan Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba
Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tidak merasa terkejut dengan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba. Ia menyoroti maraknya kasus yang melibatkan anggota bahkan pimpinan Polri dalam tindak pidana narkoba. Menurut Mahfud, fenomena ini sudah sering terjadi, bahkan menyentuh level perwira menengah hingga tinggi seperti kapolres maupun kapolda.
Dalam podcast YouTube “Terus Terang Mahfud MD” bertajuk “Hakim Ditangkap, Polisi Terseret Narkoba, Ada Apa dengan Negara Ini?”, Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini bukanlah hal yang baru dan perlu mendapat perhatian serius.
-
Contoh yang disampaikan oleh Mahfud adalah kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Teddy Minahasa Putra. Dalam kasus tersebut, Teddy ditangkap sesaat setelah ia dipindah tugaskan menjadi Kapolda Jawa Timur. Kejadian ini dianggap spektakuler karena Teddy dianggap sebagai polisi baik dan berprestasi sebelumnya.
-
Mahfud juga menyinggung rumor tentang manipulasi barang bukti narkotika, di mana jumlah yang dimusnahkan diduga tidak sesuai dengan yang disita. Ia menunjukkan contoh dari kasus Teddy Minahasa, di mana pengakuan saksi menunjukkan bahwa narkoba yang disita diganti atau dimanfaatkan secara ilegal.
-
Mahfud menekankan pentingnya pembersihan institusi Polri dari pengaruh narkoba. Ia menilai bahwa narkoba termasuk tindak pidana khusus yang membutuhkan penanganan khusus, sebagaimana terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Oleh karena itu, ia menyarankan langkah-langkah yang lebih tegas dan konsisten dalam memberantas narkoba, terlepas dari latar belakang pelakunya.
Kasus Jaringan Narkoba Kapolres Bima
Kasus jaringan narkoba ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri, Bripka IR, bersama istrinya berinisial AN. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi (ML).
-
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menunjukkan hasil tes positif amfetamin dan metamfetamin terhadap ML. Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja serta rumah jabatan ML selanjutnya menemukan lima paket sabu dengan total berat mencapai 488,496 gram.
-
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut bahwa AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Narkoba Dikonsumsi Sendiri
Sebelumnya, Kapolres pemilik koper isi narkoba jadi tersangka. Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
– Sabu seberat 16,3 gram
– Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
– Aprazolam 19 butir
– Happy Five 2 butir
– Ketamin 5 gram.
Koper Dititipkan ke Polwan
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan dalam pemeriksaannya, AKBP Didik mengakui bahwa dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu. AKBP Didik juga menitipkan sejumlah narkoba kepada bawahannya, Aipda Dianita Agustina yang disimpan dalam sebuah koper putih di kediamannya, di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
-
Dari pengakuan itulah kemudian Propam Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik. Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja.
-
Diketahui Aipda Dianita Agustina merupakan mantan anak buah AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan.
Penyidik Masih Mendalami Peran
Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah memeriksa Aipda Dianita Agustina sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran istri eks Kapolres Bima Kota, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.
- Polisi menegaskan, keduanya belum ditahan karena penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) masing-masing dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga memutuskan untuk melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina guna mendalami dugaan keterlibatan, termasuk kemungkinan konsumsi narkotika.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












