Hukum  

Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah Soroti Sistem Peradilan Adat Aceh untuk Calon Advokat

Sistem Peradilan Adat Aceh dan Perannya dalam Penyelesaian Sengketa

Sistem peradilan adat Aceh memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa masyarakat. Hal ini telah diakui oleh pemerintah dan menjadi bagian dari kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA. Dalam sebuah acara pendidikan yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Provinsi Aceh, Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, CPLA, CHRIM menjelaskan secara rinci tentang sistem hukum adat Aceh kepada calon advokat.

Acara ini berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Aceh, Komplek Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh, dengan kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh. Mulyadi Nurdin, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Pemangku Adat di Majelis Adat Aceh Provinsi Aceh, menjelaskan bahwa pemahaman tentang hukum adat sangat penting bagi para calon advokat karena menjadi alternatif penyelesaian sengketa bagi klien mereka.

Struktur Sistem Peradilan Adat Aceh

Sistem peradilan adat Aceh terbagi menjadi dua tingkatan, yaitu:

  1. Tingkat Gampong
  2. Dipimpin oleh Keuchik sebagai Ketua Hakim Adat.
  3. Anggota terdiri dari Imum Meunasah dan Tuha Peut.
  4. Dilengkapi dengan Sekretaris Gampong yang bertugas mencatat semua proses dan hasil peradilan adat.

  5. Tingkat Mukim (Tingkat Banding)

  6. Dipimpin oleh Imeum Mukim sebagai Ketua Hakim Adat.
  7. Anggota terdiri dari Imeum Chik dan Tuha Peut Mukim.
  8. Dilengkapi dengan Sekretaris Mukim yang mencatat hasil peradilan adat.

Mulyadi Nurdin menekankan bahwa pemahaman hukum adat wajib dikuasai oleh Keuchik dan Mukim karena peran mereka sangat besar dalam proses peradilan adat.

Lembaga-Lembaga Adat dalam UUPA

Secara keseluruhan, terdapat 13 lembaga adat yang tercantum dalam UUPA, antara lain:

  • Majelis Adat Aceh
  • Imeum Mukim atau nama lain
  • Imeum Chik atau nama lain
  • Keuchik atau nama lain
  • Tuha Peut atau nama lain
  • Tuha Lapan atau nama lain
  • Imeum Meunasah atau nama lain
  • Keujruen Blang atau nama lain
  • Panglima Laot atau nama lain
  • Pawang Glee/Uteun atau nama lain
  • Petua Seuneubok atau nama lain
  • Haria Peukan atau nama lain
  • Syahbanda atau nama lain

Peradilan Adat sebagai Peradilan Damai

Peradilan adat Aceh disebut juga sebagai peradilan damai karena tata cara dan prosesnya menghasilkan keputusan yang mencerminkan “keseimbangan/ equilibrium”. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan para pihak melalui mediasi yang dilakukan oleh lembaga adat Gampong atau Mukim, sesuai dengan teori Ajaran Keputusan (Beslissingenleer/ Ter Haar).

Kasus-Kasus yang Diselesaikan Secara Adat

Ada sejumlah kasus yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat, antara lain:

  • Perselisihan dalam rumah tangga
  • Sengketa antara keluarga berkaitan dengan faraidh
  • Perselisihan antar warga
  • Khalwat mesum
  • Perselisihan tentang hak milik
  • Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan)
  • Perselisihan harta sehareukat
  • Pencurian ringan
  • Pencurian ternak peliharaan
  • Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan
  • Persengketaan di laut
  • Persengketaan di pasar
  • Penganiayaan ringan
  • Pembakaran hutan (skala kecil)
  • Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik
  • Pencemaran lingkungan (skala ringan)
  • Ancaman (tergantung jenis ancaman)
  • Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat

Jenis-Jenis Sanksi Adat

Beberapa sanksi yang diberikan dalam peradilan adat antara lain:

  • Nasehat
  • Teguran
  • Pernyataan maaf
  • Sayam
  • Diyat
  • Denda
  • Ganti kerugian
  • Dikucilkan oleh masyarakat Gampong
  • Dikeluarkan dari masyarakat Gampong
  • Pencabutan gelar adat
  • Sanksi lain sesuai adat setempat

Namun, ada beberapa sanksi yang tidak dibolehkan sesuai SKB antara Gubernur Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), dan Polda Aceh pada Desember 2011, seperti:

  • Sanksi badan
  • Penjara
  • Memandikan dengan air (kotor/bersih)
  • Mencukur rambut
  • Menggunting pakaian
  • Menyakiti anggota badan (memukul)
  • Tindakan-tindakan lain yang mengurangi martabat atau tidak sesuai nilai-nilai Islami

Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Adat

Mulyadi Nurdin menekankan bahwa fungsi peradilan adat harus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat memberikan kesempatan agar sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara adat di Gampong, Mukim, atau nama lain, sebagaimana diamanahkan dalam Qanun No. 9 Tahun 2008.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *