Pemeriksaan Etik terhadap Hakim MK Adies Kadir
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir sedang menjalani pemeriksaan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan tiga laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Adies Kadir. Hal ini menarik perhatian publik, mengingat Adies Kadir baru saja dilantik sebagai hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2026.
Adies Kadir dilantik untuk menggantikan posisi Hakim MK sebelumnya, Arief Hidayat. Ia telah menjalani sumpah jabatan dalam upacara yang digelar di Istana Negara. Meskipun baru berusia satu bulan dalam jabatannya, kini ia harus menghadapi proses pemeriksaan di MKMK.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026), dengan agenda utama mendengarkan keterangan langsung dari Adies Kadir. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diteruskan ke tahap berikutnya.
“Kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak,” kata Palguna. Proses ini merupakan langkah awal dalam penanganan aduan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk advokat dan akademisi.
Rekam Jejak Adies Kadir
Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum adalah seorang politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar). Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pria yang akrab disapa Adies itu terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024 hingga 2029. Sebelumnya, ia juga pernah berkecimpung di dunia bisnis hingga menduduki kursi pimpinan di sejumlah perusahaan.
Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Oktober 1968. Saat ini, ia telah berusia 57 tahun. Ia telah menikah dengan Lita Anastasia Pelita dan memiliki dua anak. Pendidikannya dimulai dari SD Negeri Selat VII, Kapuas, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Samarinda dan SMA Negeri 3 Kupang.
Setelah lulus SMA, Adies mengambil S1 di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan berhasil meraih gelar Insinyur. Ia juga mengambil S1 Hukum di Universitas Merdeka Surabaya. Adies lalu melanjutkan studi S2 di Universitas Merdeka Malang dan berhasil meraih gelar Magister Ilmu Hukum. Tak sampai di situ, ia kembali meneruskan program Doktoral dan berhasil meraih gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum tahun 2017.
Karier dan Pengangkatan sebagai Hakim MK
Perjalanan karier Adies Kadir diawali saat ia menjadi Site Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dari 1992 hingga 1996. Tak berselang lama, ia dipercaya menjadi Project Manager di PT Surya Inti Permata Tbk periode 1996 sampai 1999. Adies kemudian ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Adi Jayatek tahun 1999 sampai dengan 2005.
Lalu ia juga pernah menjabat sebagai General Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dan Managing Partners SMP Law Office. Meskipun telah sukses berkecimpung di sejumlah perusahaan, Adies tak merasa puas sampai disitu. Ia memutuskan terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Golkar.
Usai bergabung dengan Partai Golkar, ia pun didapuk sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya tahun 2009 hingga 2014. Kemudian, Adies maju dan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2014 hingga 2019, dan 2019 hingga 2024. Puncaknya, ia terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024 hingga 2029.
Komisi III DPR RI menyetujui politikus Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini ditetapkan jajaran Komisi III DPR RI dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Adies menjadi hakim konstitusi usulan DPR RI menggantikan Arief Hidayat yang pensiun bulan Februari ini.
Tiga Laporan Terhadap Adies Kadir
Berdasarkan informasi di situs resmi Mahkamah Konstitusi, terdapat tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir. Laporan-laporan tersebut diregistrasi dengan nomor: 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Para pelapor berasal dari berbagai kalangan, mulai dari advokat hingga akademisi.
Salah satunya adalah advokat Syamsul Jahidin, yang juga merupakan pemohon dalam perkara terkait larangan polisi menduduki jabatan sipil. Selain itu, laporan juga diajukan oleh 21 akademisi dan guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Laporan CALS
Pada Jumat (6/2/2026), CALS melaporkan dugaan pelanggaran etik pengangkatan Adies Kadir ke MKMK di Gedung MK. CALS menilai proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR cacat hukum, serta adanya potensi konflik kepentingan dengan keberadaan Adies sebagai hakim MK. Perwakilan CALS, Yance Arizona, mengungkapkan, keterpilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi didasari pada proses yang bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang MK.
Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga menyoroti peristiwa pada Januari lalu saat pencalonan Inosentius Samsul sebagai hakim MK. Pencalonan Inosentius itu kemudian dianulir secara tiba-tiba oleh Komisi III DPR dan digantikan oleh Adies Kadir tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang layak.
Ketua MKMK Ogah Buka Substansi Kasus Adies Kadir di DPR
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memilih diberhentikan dari jabatannya ketimbang membuka substansi penanganan perkara etik Hakim Konstitusi Adies Kadir. Hal tersebut disampaikan Palguna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Kami enggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan,” kata Palguna. Menurut alumnus Universitas Udayana tersebut, hal itu tidak mungkin ia jawab karena akan melanggar sumpah jabatan dan independensi MKMK sebagai penegak etik.












