Penolakan Tegas Terhadap Permintaan Damai dari Bahar bin Smith
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang menolak tegas permintaan damai yang diajukan oleh Bahar bin Smith terkait kasus pemukulan yang dilakukannya. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan Polres Metro Tangerang setelah salah satu anggota Banser, Rida, mengalami penganiayaan.
Bahar bin Smith kini ditetapkan sebagai tersangka dan berharap proses restorative justice bisa digunakan untuk menyelesaikan kasusnya. Namun, pihak Banser Tangerang tetap bersikeras agar kasus ini diperlakukan secara hukum dan tidak dihentikan melalui jalur damai.
Upaya Damai yang Diajukan Bahar bin Smith
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Permohonan tersebut disetujui oleh polisi dengan syarat keluarga Bahar menjadi penjamin.
“Kami sudah mengajukan surat resmi agar Bahar tidak ditahan. Kami juga menjaminkan bahwa jika Habib melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, akan ada konsekuensinya,” jelas Ichwan saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota.
Selain itu, kuasa hukum Bahar juga mengajukan permohonan restorative justice, yaitu penyelesaian melalui jalur damai. Bahar dikabarkan menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan GP Ansor.
“Permintaan maaf Habib disampaikan melalui media, yaitu video, dan ia meminta maaf kepada korban serta pihak GP Ansor,” tambah Ichwan.
Meski demikian, Polres Metro Tangerang Kota hanya mendokumentasikan video tersebut, namun belum menyerahkan kepada media maupun Banser.
Penolakan Keras dari Banser Tangerang
Pihak Banser Kota Tangerang, melalui Kasatkorcab mereka, Slamet Purwanto, menegaskan bahwa mereka menolak permintaan damai yang diajukan Bahar. Ia menyatakan bahwa sampai saat ini, pihak Banser belum menerima permohonan maaf secara langsung dari Bahar atau melalui video.
“Belum sama sekali. Kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar,” ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Tangerang.
Slamet menekankan bahwa Banser menolak restorative justice dan ingin proses hukum tetap berjalan. “Tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.
Banser juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika polisi tidak mengambil langkah tegas.
Korban Menolak Perdamaian
Korban dugaan penganiayaan, Rida, anggota Banser, juga menyatakan menolak tawaran damai. Ia meminta proses hukum tetap berjalan hingga kasus ini selesai.
“Saya tetap lanjut, selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar, tangkap Bahar,” ujar Rida.
Ia mengaku kecewa dengan pertimbangan penangguhan penahanan Bahar, yang menyebutnya sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar. Rida mengungkapkan bahwa ia juga merupakan tulang punggung keluarga dan masih mengalami ketidakstabilan ekonomi karena mengawal kasus ini.
Rida menceritakan detik-detik kekerasan yang terjadi saat acara Maulid di Cipondoh. Saat hendak bersalaman dengan Bahar, ia dicegat oleh pengawal Bahar dan mengalami kekerasan fisik, termasuk ancaman senjata tajam dan luka akibat sundutan rokok.
“Ia dituduh mencolok atau mau menjambak. Itu tidak benar. Saya hanya ingin ikut bersalaman mengikuti jemaah yang lain tapi ternyata dipiting sama pengawal mereka, dibawa, diamankan,” kata Rida.
Akibat kejadian tersebut, Rida dilarikan ke rumah sakit karena kondisi yang parah. Ia juga mengaku masih mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Status Kasus Saat Ini
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith masih berjalan di Polres Metro Tangerang Kota. Upaya perdamaian melalui restorative justice belum menemukan titik temu karena korban dan Banser bersikukuh menolak jalur damai dan mendesak proses hukum tetap dilanjutkan sampai tuntas.












