Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadan
Bulan suci Ramadan menjadi waktu yang sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Tidak hanya sebagai bulan penuh keberkahan, bulan ini juga menjadi kesempatan emas untuk memperoleh pahala berlipat ganda. Di Indonesia, persiapan menyambut Ramadan semakin lengkap, termasuk dalam hal kesiapan spiritual dan fisik.
Pemerintah telah memprakirakan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Meski demikian, kepastian tanggal tersebut masih akan ditetapkan setelah sidang isbat yang akan dilaksanakan pada 17 Februari 2026. Sidang isbat ini menjadi acuan resmi dalam menentukan awal bulan Ramadan.
Kesiapan masyarakat juga mulai terlihat, terutama dalam hal membayar utang puasa. Bagi umat Muslim yang belum melunasi puasa yang tertunda, sebaiknya segera melakukan qadha sebelum masuk dua hari terakhir bulan Syaban. Hal ini penting agar tidak terjebak dalam tanggungan yang bisa memengaruhi ibadah di bulan Ramadan.
Hukum Membayar Utang Puasa
Membayar utang puasa atau qadha merupakan kewajiban bagi umat Islam yang pernah meninggalkannya. Jika seseorang memiliki tanggungan puasa dan Ramadan datang kembali tanpa melunasinya, maka ia harus berpuasa tambahan serta membayar fidyah. Fidyah adalah bentuk pengganti puasa dengan memberikan bahan makanan pokok kepada orang miskin.
Beberapa hadis menjelaskan batasan waktu untuk membayar utang puasa. Salah satu hadis yang merujuk pada Abu Huraira RadiaLlahu Anhu dari Nabi SalaLlahu Alaihiwassalam menyatakan bahwa tidak diperbolehkan berpuasa sunnah satu atau dua hari sebelum Ramadan tiba, kecuali jika seseorang sudah terbiasa berpuasa di hari itu. Dalam konteks ini, dua hari terakhir bulan Syaban menjadi batas waktu untuk melakukan qadha.
Dalil Qadha Ramadhan
Dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 184 menjelaskan kewajiban qadha puasa. Ayat ini menyatakan bahwa siapa pun yang tidak dapat berpuasa karena sakit atau sedang dalam perjalanan wajib menggantinya pada hari lain. Selain itu, bagi yang tidak mampu, mereka diwajibkan membayar fidyah.
Selain dalil dari Al-Quran, ada juga hadis yang menjelaskan kewajiban qadha puasa. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, Aisyah RA menjelaskan bahwa wanita yang haid wajib mengqadha puasa tetapi tidak perlu mengqadha shalat.
Batas Waktu Qadha Ramadhan
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, tidak ada batas waktu pasti untuk mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban. Namun, sebagian ulama memperingatkan agar tidak menunda qadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam menentukan awal Ramadan.
Bagi orang yang membatalkan puasa karena alasan seperti ibu menyusui atau hamil, mereka wajib membayar fidyah tambahan selain qadha puasa. Fidyah yang diberikan sesuai dengan standar masing-masing mazhab. Misalnya, satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok seperti beras menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram.
Persiapan Lebih Matang
Ketersediaan waktu di bulan Syaban tentunya dimanfaatkan untuk persiapan yang lebih matang dalam menyiapkan diri sebelum masuk dalam bulan suci ini. Dengan memastikan utang puasa telah lunas, umat Islam dapat fokus pada ibadah-ibadah yang lebih khusyuk dan mendapatkan pahala yang maksimal.












