PT Agincourt Resources Menghadapi Gugatan Lingkungan dan Ancaman Pengambilalihan
PT Agincourt Resources (PTAR), perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, kini menghadapi berbagai tantangan serius. Selain digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan sebesar Rp 200,99 miliar terkait kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra, perusahaan ini juga dikabarkan akan diambil alih oleh PT Perusahaan Mineral (Perimas).
Profil Perusahaan Baru: PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas)
Perminas adalah entitas baru di sektor pertambangan Indonesia yang didirikan pada 27 November 2025. Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta nasional dengan 99 persen saham dimiliki oleh PT Danantara Asset Management (Danantara) dan 1% oleh Negara Republik Indonesia.
Namun, kabar pengambilalihan PT Agincourt Resources belum diketahui oleh PT United Tractors Tbk, induk usaha dari PT Agincourt Resources. Menurut Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan, informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas belum diterima oleh pihak PTAR.
“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas,” tambahnya.
Gugatan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup
Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan mencapai Rp 200,99 miliar. KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR.

Pada tanggal 3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama. Agenda selanjutnya adalah mediasi antara KLH dan PTAR. Perseroan memastikan bahwa PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Profil PT Agincourt Resources
PT Agincourt Resources adalah perusahaan pertambangan emas dan perak terbesar di Indonesia yang mengelola Proyek Tambang Martabe di Sumatera Utara. Fokus perusahaan ini adalah eksplorasi, produksi, dan pengolahan mineral.
Perusahaan ini beroperasi di bawah Kontrak Karya sejak 1997, mencakup wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tengah, Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Padangsidimpuan, dengan luas konsesi sekitar 130.252 hektar hingga 2042.
Mayoritas saham PTAR saat ini dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha PT United Tractors Tbk (bagian Astra Group), setelah serangkaian akuisisi.

Sejarah Pendirian dan Perkembangan
PT Agincourt Resources didirikan pada 14 April 1997 dengan nama awal PT Danau Toba Mining oleh Normandy Mining (Australia). Pada 2001, perusahaan berganti nama menjadi PT Horas Nauli, lalu menjadi PT Newmont Horas Nauli pada 2003 setelah diambil alih mayoritas oleh Newmont East Asia.
Nama resmi PT Agincourt Resources digunakan mulai 2006 untuk melanjutkan pengembangan Proyek Martabe.
Perkembangan dan Akuisisi
Tahun 2007, Oxiana Limited mengakuisisi perusahaan dan menyetujui pengembangan tambang setelah studi kelayakan. Pada 2009, G-Resources (Hong Kong) mengambil alih, memulai konstruksi dengan 25 studi lingkungan dan izin pemerintah.
Produksi pertama emas dan perak dicapai pada 24 Juli 2012 setelah komisioning pabrik, dengan 5 persen saham diserahkan ke BUMD Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.
Pada 2016, konsorsium (EMR Capital, Farallon Capital, Martua Sitorus, Robert & Michael Hartono) mengelola sementara, sebelum diakuisisi penuh oleh PT Danusa Tambang Nusantara pada 2018.
Operasional Terkini
Perusahaan mencatat rekor produksi pada 2017 dengan 355.000 ounce emas dari Pit Ramba Joring, dan menyelesaikan fasilitas daur ulang sianida pada 2021 untuk keberlanjutan.
Pada Desember 2025, operasional sempat dihentikan sementara oleh KLHK terkait banjir di DAS Batang Toru untuk audit lingkungan.
PT Agincourt Resources menekankan nilai GREAT (Growth, Respect, Excellence, Action, Transparency) dan kontribusi lokal dengan merekrut 40 persen karyawan dari masyarakat sekitar.

Klarifikasi Mengenai Banjir di Desa Garoga
PT Agincourt Resources dituding sebagai penyebab bencana alam di Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekitarnya. Namun, perusahaan membantah pihaknya yang menjadi pemicu bencana di Desa Garoga.
“Mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat,” ucap Senior Manager Corporate Communication PTAR, Katarina Siburian.
Bencana banjir bandang diakibatkan ketidakmampuan alur Sungai Garoga menampung laju aliran massa banjir. PT AR beroperasi di sub DAS Aek Pahu, yang secara hidrologis terpisah dari DAS Garoga.
Meskipun kedua sungai tersebut bertemu, titik pertemuannya berada jauh di hilir Desa Garoga dan terus mengalir ke pantai barat Sumatra, sehingga aktivitas PT AR di DAS Aek Pahu tidak berhubungan langsung dengan bencana di Garoga.
Investigasi lebih lanjut melalui pengamatan udara menggunakan helikopter di kawasan hulu Sungai Garoga menguatkan argumen sumber penyebab banjir. Di titik pengamatan yang berada di sub DAS Garoga, didapatkan bukti visual terjadinya secara masif, longsoran yang terjadi di tebing-tebing alur Sungai Garoga, termasuk di kawasan hutan lindung.












