Hukum  

Babak baru kasus dugaan korupsi dana IsDB dan RPM di Unsrat Manado, terdakwa keberatan

Kasus Korupsi Dana IsDB dan RMP di Unsrat Memasuki Tahap Persidangan

Kasus dugaan korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kini memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (4/2/2026). Keempat terdakwa hadir dalam sidang tersebut, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain itu, hadir pula Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang. Para terdakwa yaitu Ellen Joan Kumaat, Johny Tooy, Sukaryo, dan Hadi Prayitno. Dalam sidang tersebut, dibeberkan peran masing-masing dakwaan. Dana bantuan IsDB dan RMP seharusnya digunakan untuk membangun gedung Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Unsrat pada 2017-2018. Namun, dalam pembangunannya ditemukan sejumlah item dan proses yang tidak sesuai spesifikasi. Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp 2.227.342.804,60.

Satu Terdakwa Ajukan Keberatan

Dari empat terdakwa, tiga tidak mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, salah satu terdakwa, Hadi Prayitno, mengajukan keberatan. Akibat pengajuan keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang Hadi Prayitno selama satu pekan. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada pekan depan. Sementara itu, untuk terdakwa lainnya, persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal pada pekan ini tanpa penundaan.

Ronald Massang menjelaskan bahwa pengajuan keberatan atau perlawanan merupakan hak setiap terdakwa yang dijamin oleh Undang-Undang. Meski demikian, proses persidangan akan tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami perubahan agenda secara signifikan. “Mengajukan perlawanan adalah hak terdakwa. Sidang tetap berjalan normal, hanya saja prosesnya memang menjadi lebih panjang,” ujar Ronald Massang dalam persidangan.

Sidang Digelar Dua Kali Sepekan

Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, mengatakan bahwa sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. Kebijakan tersebut diambil agar proses persidangan dapat berjalan secara maksimal dan tidak terburu-buru dalam pemeriksaan perkara. Dalam perkara ini terdapat sekitar 22 saksi yang akan dihadirkan. Pada pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ronald Massang juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 Wita. Agendanya pemeriksaan alat bukti dan saksi dari JPU. Ia menargetkan seluruh pemeriksaan saksi dapat diselesaikan sebelum memasuki bulan puasa. Hal tersebut dilakukan agar proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih ringan. “Kalau bisa sebelum bulan puasa semua pemeriksaan saksi sudah selesai, supaya setelah itu lebih santai,” jelasnya.

Namun jika tidak memungkinkan, Ronald tak akan memaksakan. Sebabkan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Ellen Kumaat yang saat terjadinya kasus menjabat sebagai Rektor Unsrat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Johny Tooy sebagai Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak mengawasi pelaksanaan proyek secara optimal. “Paket pekerjaan juga tidak dipecah sesuai dengan jenisnya,” ujar anggota JPU, Irwan Kaunang.

Proyek pembangunan tersebut seharusnya dipecah menjadi 10 item pekerjaan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan sehingga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. JPU juga mengungkap adanya perbedaan volume pekerjaan antara perencanaan awal dan realisasi di lapangan. Hal ini merupakan tanggung jawab Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC) Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya.

Perbedaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, para terdakwa diduga menyebabkan negara rugi Rp 2.227.342.804,60. Keempatnya didakwa melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
  • Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
  • Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *