Pengaruh Tambang Timah di Desa Nibung
Hamparan pasir putih yang luas terbentang di bawah sinar matahari sore di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Permukaan tanah yang pucat memantulkan cahaya, menciptakan lanskap gersang yang nyaris tanpa bayangan. Di beberapa titik, gundukan tanah setinggi hampir menyamai pohon kelapa berdiri tidak beraturan, menyerupai penanda bisu dari aktivitas pengerukan yang pernah berlangsung intens selama puluhan tahun.
Di atas tanah putih itu, deretan pohon kelapa sawit tumbuh berjajar. Kehadirannya memberikan kontras warna dan menegaskan perubahan lanskap wilayah yang lama menjadi bagian dari konsesi tambang timah PT Koba Tin.
Tak jauh dari situ, sebuah kolam besar dengan luas diperkirakan setara dua lapangan sepak bola terlihat tenang. Permukaannya memantulkan langit sore. Kolam serupa juga ditemukan di titik-titik lain dengan ukuran lebih kecil, tersebar di dalam wilayah Desa Nibung. Kolong-kolong bekas tambang ini menjadi bagian dari jejak panjang aktivitas pertambangan yang kini tengah menjadi sorotan penegak hukum.
Di balik bentang alam tersebut, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pasca tambang PT Koba Tin terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memastikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi masih dilakukan, termasuk terhadap pihak-pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
“Berdasarkan keterangan dari Kasi Dik (Kepala Seksi Penyidik) pemeriksaan masih berjalan lagi, Kementerian ESDM nya lagi diperiksa. Ini anggota semua masih meriksa di gedung Bundar Kejagung RI, ada beberapa Dirjen, Inspektorat Tambang dan pihak-pihak lain,” kata Adi Purnama kepada Bangka Pos, Selasa (3/2) pagi.
Menurut Adi, hingga saat ini penyidik belum dapat merinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Proses penyelidikan masih berada pada tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti.
“Masih pendalaman tapi yang jelas ada kerugian negara, semua masih dalam proses pendalaman oleh penyidik dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih menunggu kepulangan tim dari Jakarta untuk melanjutkan tahapan gelar perkara.
“Masih diperiksa semua sebagai saksi, nanti kalau sudah jelas, bisa merucut. Tim penyidiknya pulang dari Jakarta, nanti dilakukan gelar perkara, ekspos. Baru kita bisa simpulkan, arahnya kemana,” ungkap Adi.
Kewenangan Pusat dan Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Abvianto Syaifulloh, menyampaikan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan dana pascatambang PT Koba Tin berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan masih dalam proses penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Abvianto saat menerima audiensi masyarakat lingkar tambang Koba, Kamis (29/1).
“Untuk reklamasi eks (PT) Kobatin, itu masih di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Bangka Belitung), dalam proses penyidikan,” ujar Abvianto.
Ia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah masih menunggu hasil penyidikan hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Nah kita sebagai pemilik wilayah hukum, di sini mungkin nanti menunggu proses penyidikan itu sampai dengan selesai, mungkin sampai nanti Inkrah,” tambahnya.
Abvianto menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci perkembangan perkara tersebut.
“Mungkin teman-teman bisa berkomunikasi dengan teman-teman penyidik di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Itu merupakan proses yang sudah sangat tegas sekali,” terangnya.
Minim Reklamasi dan Harapan Masyarakat
Kepala Desa Nibung, Astiar, menyebut bentang alam yang kini tersisa merupakan dampak langsung dari aktivitas penambangan PT Koba Tin. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah desanya terdampak aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam waktu panjang.
“Menurut kami pasca tambang PT Koba Tin khususnya di Desa Nibung ya, kurang lebih 70 persen lah meninggalkan kolong-kolong dan sebagainya. Dan informasi atau data yang kami peroleh bahwa di Desa Nibung sangat minim yang sudah dilakukan pemulihan atau reklamasi itu,” ujar Astiar, Kamis (29/1).
Sebagaimana diketahui, PT Koba Tin merupakan perusahaan tambang timah dengan skema Kontrak Karya (KK) yang telah beroperasi di Pulau Bangka sejak 1971.
PT Koba Tin adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia yang beroperasi di Pulau Bangka sejak 1971 dan resmi berakhir pada September 2013. Kontrak Karya (KK) perusahaan ini dibagi menjadi dua periode: 1971–2003 dan perpanjangan 2003–2013.
Periode pertama, PT Koba Tin sendiri merupakan perusahaan patungan antara Kajuara Mining Corporation (Australia) dengan kepemilikan 75 persen dan PT Timah Tbk (Indonesia) sebesar 25 persen. Kemudian saham diakuisisi oleh Malaysia Smelting Corporation (MSC) di tahun 2003.
Wilayah konsesi perusahaan ini mencapai kurang lebih 41.543 hektare, mencakup Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan, menjadikannya salah satu wilayah tambang terbesar di Bangka Belitung.
Operasional PT Koba Tin berlangsung dalam dua periode panjang, yakni Kontrak Karya I pada Oktober 1971–2003 dan berlanjut melalui Kontrak Karya II dari April 2003–2013.
Astiar menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan, khususnya terkait pengelolaan dana jaminan pascatambang.
“Jadi kedepannya kita mendorong pihak Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan juga kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Bangka Tengah, agar kita kawal terus dana pasca tambang tersebut,” ucapnya.
Ia menyebut dana pascatambang dan program tanggung jawab sosial perusahaan semestinya memberi manfaat nyata bagi wilayah terdampak.
“Menurut kami, dana tersebut kalau dipergunakan dengan baik, tentu sangat bermanfaat bagi Desa Nibung khususnya ataupun kelurahan, desa-desa lain di Bangka Tengah melalui program CSR, itu harapan kita,” tuturnya.
Kelompok masyarakat lingkar tambang Koba bersama perangkat desa mendatangi Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk menanyakan perkembangan penegakan hukum dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pasca tambang PT Koba Tin.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Bangka Tengah beserta jajaran. Astiar kembali menegaskan bahwa hingga kini masyarakat belum melihat secara nyata pemanfaatan dana reklamasi di wilayahnya.
“Kami berharap, karena memang dananya sudah disiapkan, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan ataupun melihat riilnya. Jadi kalau dibilang bahwa PT Kobatin sudah melakukan reklamasi untuk saat ini sangat minim sekali, itu menurut kami. Apalagi manfaat bagi masyarakat lewat CSRnya,” sebutnya.
Kewenangan Pusat dan Keterbatasan Provinsi
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Reskiyansyah mengatakan seluruh kewenangan terkait dengan PT. Koba Tin berada di Kementerian ESDM, Rabu (28/1). Hal ini pun diungkapkan saat dikonfirmasi terkait kewajiban reklamasi pasca tambang, khususnya pengelolaan dana jaminan penutupan tambang.
“Terkait dengan data informasi PT Kobatin, karena kewenangan kami ini tidak ada, artinya ini ada di Kementerian ESDM,” ujar Reskiyansyah.
Diketahui sebelumnya PT Koba Tin merupakan perusahaan tambang timah, dengan skema Kontrak Karya (KK) yang beroperasi di Pulau Bangka sejak 1971. Diungkapkannya untuk wilayah konsesi perusahaan, berada di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Sedangkan untuk operasional PT Koba Tin berlangsung dalam dua periode, yakni kontrak karya I Oktober 1971 – 2003 dan kontrak karya II April 2003 – 2013.
“PT Koba Tin merupakan Kontrak Karya yang kewenangannya ada di Kementerian ESDM, karena ini Kontrak Karya penanaman modal asing dulunya itu. Kami hanya bisa bersaran untuk menelusuri ke Kementerian ESDM,jadi biar valid dan dapat ditemukan misalnya data-data yang ada,” ucapnya.
Tidak adanya kewenangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung pun, diungkapkan Reskiyansyah memang sudah sejak PT. Koba Tin didirikan.
“Dari dulu memang Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten tidak memiliki apa pun bentuknya, terkait dengan data administrasi yang ada di PT Kobatin sampai sekarang. Hanya kita sifatnya harmonisasi koordinasi saja, tapi kewenangan tidak ada sama sekali terkait hal itu,” ungkapnya.












