Polemik Eksekusi Lahan di Kota Ambon
Eksekusi terhadap tujuh rumah warga di Dusun Tabe Jou, Kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon menjadi perhatian publik. Proses ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan dikawal oleh aparat TNI Polri. Meski terjadi perlawanan dari warga, eksekusi tetap berjalan sesuai rencana.
Eksekusi ini didasarkan pada Surat Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eksekusi/2025/PN Amb jo Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb tentang Perintah Eksekusi. Pemohon eksekusi mengajukan permohonan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
PN Ambon Tegaskan Dasar Hukum Eksekusi
Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, menegaskan bahwa eksekusi tidak dilakukan secara sepihak. Ia menyatakan bahwa proses eksekusi dilaksanakan atas permohonan pemohon eksekusi terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Eksekusi dilaksanakan atas permohonan pemohon eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah melalui seluruh tahapan eksekusi,” ujar Yefri.
Ia menjelaskan bahwa tahapan tersebut meliputi aanmaning (teguran) dan konstatering (pencocokan objek sengketa). Selama tahapan itu berlangsung, jika tidak ada pencabutan permohonan atau keberatan yang sah secara hukum, maka eksekusi tidak dapat ditangguhkan.
Dasar Hukum Eksekusi: Dua Putusan Pengadilan
Yefri juga menjelaskan dasar administrasi dan hukum pelaksanaan eksekusi, yaitu:
- Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eksekusi/2025/PN Amb
- Putusan PN Ambon Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb
- Putusan PT Ambon Nomor 31/PDT/2024/PT Amb
Menurut Yefri, dalam penetapan eksekusi tersebut hanya tercantum dua putusan, yakni putusan PN Ambon dan PT Ambon. Tidak ada putusan lain yang dijadikan dasar hukum eksekusi.
Gugatan Perlawanan Belum Jadi Dasar Penangguhan
Terkait klaim adanya gugatan perlawanan (derden verzet) yang diajukan pihak ketiga sebagai pemegang hak milik, Yefri menyatakan bahwa PN Ambon belum menerima informasi resmi yang dapat dijadikan dasar penangguhan eksekusi.
“Kami selaku Juru Bicara PN Ambon belum mendapatkan informasi resmi sejak kapan adanya perlawanan pihak ketiga, sehingga dapat dijadikan alasan penangguhan sebagaimana diatur dalam Pasal 129 HIR atau Pasal 153 RBg,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali, hingga eksekusi dilakukan, penetapan eksekusi hanya memuat dua putusan pengadilan yang telah inkracht.
Klaim Putusan MA Masih Akan Diklarifikasi
Sementara itu, terkait klaim adanya putusan Mahkamah Agung atas objek lahan yang sama, Yefri belum memberikan jawaban pasti. Ia menyatakan akan memberikan jawaban setelah melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan kepaniteraan dan Ketua Pengadilan.
Suasana Mencekam Iringi Eksekusi Tujuh Rumah
Dalam proses eksekusi, suasana menjadi mencekam. Warga terlihat menangis dan berteriak saat lahan yang mereka tempati dibongkar. Puluhan aparat gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Pukul 10.00 WIT, Juru Sita PN Ambon Jonas Mustamu membacakan penetapan eksekusi, disusul pengangkutan perabotan rumah tangga oleh buruh yang telah disiapkan. Sejumlah ibu-ibu sempat menghadang dan berdebat dengan Panitera PN Ambon Sjarifudin Rasyjid, namun aparat membentuk barikade hingga eksekusi tetap berjalan.
Warga Pertanyakan Keadilan dan Kepastian Hukum
Salah satu warga terdampak, Maria Bakarbessy alias Ona, menolak keras eksekusi tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat pengosongan lahan sebagaimana dipahami warga setelah proses aanmaning.
“Kami langsung diberikan surat pemberitahuan eksekusi. Tidak ada kesempatan untuk mengosongkan secara mandiri,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ona juga mengklaim pernah menerima pernyataan dari Ketua PN Ambon bahwa eksekusi akan ditunda karena terdapat dua putusan berbeda dalam satu objek lahan. Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa sertipikat objek sengketa sedang diblokir di Kantor Pertanahan oleh pihak yang mengantongi putusan Mahkamah Agung.
“Kami bingung harus tunduk pada putusan yang mana. Kalau MA sudah inkracht, kenapa eksekusi tetap jalan?” katanya.
Di tengah pembongkaran, Ona menunjuk rumah milik David Putirulan, seorang warga penyandang disabilitas, yang turut dibongkar. “Kami ini masyarakat kecil. Kami hanya minta keadilan dan penghormatan terhadap proses hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik eksekusi lahan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar terkait sinkronisasi putusan pengadilan, perlindungan hak pihak ketiga, serta kepastian hukum atas objek sengketa yang diklaim memiliki lebih dari satu putusan.












