Hukum  

Jaksa Kembali Tuntut Khariq Anhar Setelah Bebas dari Penjara

Dakwaan Baru Terhadap Khariq Anhar

Jaksa kembali menuntut Khariq Anhar, salah satu terdakwa dalam dugaan kerusuhan Agustus 2025, setelah ia bebas dari tahanan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Khariq dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Khariq menyampaikan bahwa jaksa mengajukan dakwaan baru pada Kamis, 29 Januari 2026. “Surat dakwaan tersebut tercatat dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025,” kata anggota tim kuasa hukum Khariq, Gema Gita Persada, saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Januari 2026.

Khariq juga membenarkan adanya dakwaan baru itu. “Saya sudah dibebaskan, tetapi hari ini perkara kembali dilimpahkan dan jaksa sudah mengajukan surat dakwaan yang baru,” kata Khariq saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Mahasiswa Universitas Riau itu mengaku merasa terbebani karena harus menghadapi dua perkara hukum secara bersamaan. Saat ini, ia tengah menyelesaikan tugas akhir perkuliahan. Ia menyebut dapat menghadiri persidangan beberapa kali dalam sepekan. “Dengan dua perkara, masing-masing bisa dua kali sidang. Otomatis bisa empat sampai enam kali dalam seminggu, dan jujur itu berat,” ujarnya.

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Khariq dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim mengetok putusan sela tersebut pada Jumat pagi, 23 Januari 2026. Majelis dipimpin oleh Arlen Veronica dengan hakim anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. “Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ujar Sunoto membacakan amar putusan sela, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Jumat, 23 Januari 2026.

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan nomor register perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tertanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum. Selain itu, hakim memerintahkan jaksa untuk menerima kembali berkas perkara dan membebaskan Khariq dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Meski demikian, Khariq Anhar masih menghadapi perkara lain terkait dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 bersama Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

Konteks Dakwaan UU ITE

Dalam perkara UU ITE, Baringin Jaya Tobing melaporkan Khariq Anhar. Pelapor menuding Khariq melakukan tindakan “menimpa teks” di atas tangkapan layar sebuah artikel berita dari media Redaksi Kota. Khariq kemudian mengunggah hasil suntingan tersebut ke akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Artikel yang dimaksud memuat pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengenai demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Media Redaksi Kota menurunkan berita berjudul, “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”

Sementara itu, Khariq dituding mengganti judul dalam gambar menjadi, “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!”

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangan putusan sela, majelis hakim menyoroti keberatan penasihat hukum Khariq terhadap dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa yang dinilai tidak cermat dan tidak jelas. Majelis menilai jaksa gagal menguraikan secara spesifik diksi “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” sebagai unsur cara melakukan tindak pidana.

Menurut majelis, frasa tersebut mengandung ketidakpastian mendasar. Canva merupakan aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur serta jejak digital yang berbeda dari aplikasi lain, seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi tangkapan layar bawaan ponsel, maupun ratusan aplikasi penyunting lainnya.

Majelis juga menilai frasa “atau aplikasi lainnya” terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi. Jenis aplikasi yang digunakan, menurut hakim, memiliki implikasi teknis dan yuridis berbeda karena berkaitan dengan forensik digital, pembuktian elektronik, metadata yang diperiksa, keahlian saksi ahli, serta strategi pembelaan terdakwa.

“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” demikian pertimbangan majelis.

Keputusan Akhir Majelis Hakim

Majelis turut mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas. Hak tersebut, menurut majelis, hanya dapat terlaksana secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas dakwaan yang dihadapi.

Berdasarkan dakwaan, penyidik menyita sebuah telepon seluler iPhone 12 Pro Max dengan IMEI yang jelas, terhubung dengan akun Instagram, serta terpasang aplikasi Canva dan Instagram. Dari barang bukti tersebut, penyidik seharusnya memiliki akses penuh untuk melakukan forensik digital guna memastikan secara pasti aplikasi yang digunakan, termasuk melalui pemeriksaan daftar aplikasi, log aktivitas, metadata file, timestamp, cache data, dan riwayat penggunaan aplikasi.

“Penuntut umum juga memiliki akses terhadap data teknis hasil penyidikan, tetapi memilih menggunakan rumusan alternatif terbuka ‘atau aplikasi lainnya’, padahal berdasarkan bukti digital yang disita, aplikasi yang digunakan dapat ditentukan secara pasti,” ujar majelis. Majelis menilai penggunaan rumusan tersebut menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Majelis juga menemukan inkonsistensi dalam dakwaan. Di satu sisi, jaksa menyebut terdapat aplikasi Canva dan Instagram di perangkat terdakwa. Namun, di sisi lain, jaksa menggunakan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya”, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian alat yang digunakan.

“Menimbang bahwa penuntut umum dalam tanggapannya menyatakan yang relevan adalah perbuatan manipulasi, bukan merek aplikasi, menurut majelis pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan,” kata hakim. Jika merek aplikasi tidak relevan, majelis menilai jaksa seharusnya tidak mencantumkan aplikasi tertentu dalam dakwaan.

Majelis kemudian menerapkan asas in dubio pro reo dan favor rei, yakni keraguan harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa. Ketidakjelasan dakwaan, menurut majelis, lahir dari ketidakcermatan jaksa, bukan dari proses pembuktian.

“Oleh karena itu, keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar majelis.

Majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa surat dakwaan nomor register perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tidak memenuhi syarat formil karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Ketidakjelasan frasa ‘Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ menyebabkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” ujar majelis.

Karena dakwaan batal demi hukum akibat cacat formil, majelis menyatakan tidak perlu mempertimbangkan keberatan lain di luar objek Pasal 156 ayat (1) KUHAP, termasuk isu kriminalisasi kebebasan berekspresi dan pemidanaan pembela HAM.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *