Penipuan CPNS di Maluku: Pegawai Kejaksaan Diduga Terlibat
Kejaksaan Tinggi Maluku mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam kasus ini, seorang pegawai bernama Fredrika Schipper menjadi tersangka. Ini bukan pertama kalinya Kejaksaan Tinggi Maluku menerima laporan serupa.
Menurut informasi yang diperoleh, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima laporan terhadap Fredrika Schipper, dan diperkirakan ada lebih dari tiga orang yang melaporkannya. Salah satu pelapor adalah Eka Putri Ramadani, yang melaporkan kasus tersebut pada Jumat (23/1/2026).
Kerugian yang dialami oleh para pelapor mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Menurut pernyataan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, laporan tersebut sudah diproses hingga ke Kejaksaan Agung. Ia menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil dari proses tersebut.
“Kurang lebih tiga empat orang kalau tidak salah. Kerugian satu miliar lebih,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus seperti ini demi menjaga nama baik institusi. Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai praktik pencaloan dalam seleksi CPNS. Semua tahapan seleksi dilakukan secara daring, terpusat, dan berbasis kompetensi.
Jika menemukan tindakan pencaloan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902.
Pengakuan Pelapor: Awal Kenalan dan Perjanjian
Pelapor atas nama Eka Putri Ramadani mengungkapkan awal kenalan dengan Fredrika Schipper terjadi pada Agustus 2025 melalui kerabatnya. Kerabat tersebut ikut dalam seleksi yang ditawarkan Fredrika Schipper.
Pertemuan awal antara Eka dan Fredrika Schipper terjadi pada 20 Agustus 2025 di sebuah cafe di Kota Ambon. Dalam pertemuan itu, Fredrika Schipper menyatakan memiliki kenalan pejabat di internal pusat yang mampu mengurus kelolosan asalkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 180 juta secara bertahap.
“Perjanjian itu awal setor Rp 90 dan ketika lolos bayar lagi Rp 90 juta. Itu juga belum harga lainnya, baju dan lain-lain,” tutur Eka.
Fredrika Schipper membuat surat perjanjian yang menyatakan kesepakatan tersebut dan berjanji bahwa jika pelapor tidak lolos maka uang akan dikembalikan. Surat pernyataan itu dibuat dengan tanda tangan saksi, pelapor sebagai pihak II, dan terlapor Fredrika Schipper sebagai pihak I dengan tanda tangannya dibawah meterai 10000.
Setelah perjanjian itu, Eka langsung menyetor sebesar Rp 20 juta ke rekening pribadi Fredrika Schipper. Pada 20 Agustus 2025, ia mengirimkan Rp 5 juta dan besoknya, 21 Agustus 2025, kembali mentransfer Rp 5 juta.
Karena belum ada uang yang cukup, beberapa hari kemudian Eka belum menyetor. Baru pada 25 Agustus 2025, Fredrika Schipper meminta penyetoran lanjutan untuk digenapi Rp 90 juta awal, namun Eka belum menyanggupinya.
Kebiasaan Penipuan dan Permintaan Pengembalian Uang
Pada 26 Agustus 2025, Eka menerima kabar bahwa Fredrika Schipper sering melakukan tindakan pencaloan namun tak mampu memenuhinya. Dari situlah Eka meminta Fredrika bertemu untuk membatalkan perjanjian dan meminta pengembalian uang.
“30 Agustus saya mengabari Fredrika Schipper untuk bertemu. Namun baru bertemu pada 2 September 2025. Pertemuan itu di Rumah Sakit Siloam karena saat itu ibu Ika mempersiapkan diri untuk persalinan. Dalam pertemuan itu saya meminta untuk berhenti mengikuti seleksi dan meminta agar uang dikembalikan. Namun ia merespon bahwa setelah melakukan persalinan, uang tersebut akan dikembalikan dan meminta waktunya. Saya mengikutinya saat itu,” tutur Eka.
Uang yang disetor Eka hingga waktu meminta pengembalian itu sebesar Rp 30 juta. Barulah pada Oktober 2025 hingga Desember 2025, Eka mengabari rutin Fredrika untuk dikembalikan uangnya, namun mendapatkan banyak alasan menurutnya. Mulai dari cari orang pengganti mengisi daftar nama Eka yang telah disetor ke bosnya, hingga kredit dan gadai tanah.
Laporan Resmi ke Polda dan Kejaksaan
Rasa tidak puas terhadap Fredrika Schipper akhirnya membuat Eka resmi melaporkan kasus ini ke Polda Maluku sebagai dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026. Baru pada Jumat 23 Januari 2026, Eka kembali melaporkan Fredrika Schipper ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Akui Tindakannya dan Penyelesaian Kasus
Kasus ini, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Fredrika Schipper, dan ia membenarkan segala tindakan itu. Ia pun dengan terbuka mengakui bahwa bukan hanya Eka Putri Ramadani, ada beberapa lainnya. Tarif yang ditawarkan ia menyebutkan sebesar Rp 180 juta per orang.
Dan uangnya, menurutnya telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan mereka itu. Namun tidak disebutkan secara pasti apakah orang tersebut adalah internal Kejaksaan.
Kasus yang menyeret oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Aru, telah ditindaklanjuti ke pihak berwajib. Untuk Polda Maluku, Eka Putri telah melayangkan laporan pada 7 Januari 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.












