Cara curang penjual gas elpiji oplosan, untung Rp10 miliar dalam 2 bulan

Penangkapan Sindikat Gas Elpiji Oplosan di Semarang

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat gas elpiji oplosan yang beroperasi di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Kasus ini menunjukkan adanya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu pasokan gas elpiji subsidi.

Cara Kerja Sindikat

Sindikat tersebut melakukan kejahatan dengan membeli tabung LPG 3 kilogram dari pangkalan dan warung-warung secara eceran. Tabung-tabung ini kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram menggunakan alat suntik rakitan. Gas hasil suntikan tersebut tidak diisi penuh, namun dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi. Hal ini membuat masyarakat terjebak dalam penipuan karena mengira mendapatkan harga yang lebih murah.

Lokasi Operasi

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda:
– Rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
– Rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
– Gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Penggerebekan dilakukan serentak pada Selasa (20/1/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni TDS (49), warga Bekasi, YK (28) asal Grobogan, PM (20) warga Jambi, dan FZ (68) warga Kota Semarang. Salah satu tersangka, FZ, diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas elpiji yang terdiri dari:
– 1.780 tabung elpiji 3 kilogram
– 138 tabung elpiji 5,5 kilogram
– 220 tabung elpiji 12 kilogram
– 40 tabung elpiji 50 kilogram

Selain itu, puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut juga turut diamankan.

Dampak bagi Masyarakat

Dampak ke warga dirasakan langsung. Rahman, penjaga warung di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Banyumanik, mengaku sempat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Ia mengatakan, stoknya pernah habis selama lebih dari sepekan. Setelah pengungkapan kasus ini, Rahman mengaku mulai merasakan pasokan kembali membaik.

Imbauan dari Pihak Berwajib

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap LPG non subsidi yang dijual di bawah harga pasaran. Menurut dia, gas murah patut dicurigai karena berpotensi merupakan hasil suntikan yang tidak sesuai prosedur dan membahayakan keselamatan. Jika menemukan LPG non subsidi dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke petugas.

Artanto menegaskan, Polda Jateng bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan, khususnya menjelang bulan Ramadhan, guna memastikan ketersediaan gas, bahan pokok, dan kebutuhan penting lainnya tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi ini mencapai Rp7,6 miliar. Keberadaan agen dan distribusi LPG itu sebenarnya sudah terdata jelas, berapa yang masuk ke Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Jadi praktik seperti ini jelas melanggar hukum.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *