Hukum  

Justice yang Berubah, Arah Baru Lapas Jambi, Kalapas Syaroni Ali, Seri I

Perubahan Paradigma di Lembawa Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kini tidak lagi hanya menjadi tempat untuk menjatuhkan hukuman, tetapi juga sebagai tempat pemulihan dan pembinaan. Di Lapas Kelas IIA Jambi, konsep keadilan restoratif mulai diterapkan dalam praktik sehari-hari. Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai pusat proses hukum, bukan sekadar objek dari hukuman.

Program-program yang diterapkan di Lapas ini bertujuan untuk membina, memulihkan, dan menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan martabat yang utuh. Hukuman tidak lagi dimaknai sebagai penderitaan, melainkan sebagai masa pembelajaran. Pendekatan ini mendorong penyelesaian konflik yang lebih adil, berimbang, dan berorientasi pada perbaikan perilaku, bukan semata-mata pemenjaraan.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menegaskan bahwa perubahan paradigma ini membutuhkan peran aktif petugas pemasyarakatan. Pembinaan dilakukan melalui pendekatan personal, penguatan mental dan keagamaan, serta pembekalan keterampilan kerja. Misalnya, warga binaan dibekali kemampuan bertani, beternak, bermusik, hingga keterampilan barista dan kewirausahaan. Harapan besar adalah ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka tidak lagi dipandang sebagai beban sosial, melainkan individu yang siap berkontribusi dan memperbaiki kesalahan masa lalu.

Pengalaman dan Perjalanan Karier Kepala Lapas

Syahroni Ali telah malang melintang di dunia pemasyarakatan selama 25 tahun. Dari awal karier di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Angkatan 32, ia pertama kali ditempatkan di Lapas Jambi tahun 2000. Setelah itu, ia sempat menjadi Ajudan Kalapas, lalu berlanjut ke bagian keamanan menjadi Kasupsi Keamanan, hingga akhirnya menjadi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Jambi selama 13 tahun.

Ia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kalapas Sarolangun selama 6 bulan pada tahun 2010 karena Lapas itu baru dibangun. Setelah itu, ia mendapat SK definitif ke Rutan Kelas IIB Tanjung, Kalimantan Selatan, selama 2 tahun. Tahun 2015, ia pindah menjadi Kalapas pertama di Lapas Kelas III Dharmasraya yang saat itu juga baru dibangun. Setahun kemudian, ia pindah ke Lapas Narkotika Muara Sabak selama 4 tahun. Di sana, status lapas naik dari Kelas III menjadi Kelas IIB, dan ia menjabat di sana total selama 7 tahun.

Tahun 2022, ia pindah ke Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara. Setelah 2 tahun 3 bulan di sana, ia dipercaya menjadi Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal di Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan pada 2024. Hanya 6 bulan di sana, ia bergeser menjadi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Divpas Kalimantan Timur. Baru 2 bulan di sana, ia dipercaya kembali menjadi Kalapas Kelas IIA Jambi. Ia dilantik tanggal 12 Desember 2024, jadi saat ini baru menjabat sekitar satu bulan.

Perbedaan Pengelolaan Lapas Dulu dan Sekarang

Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Tribun Jambi, Yoso Muliawan, Syahroni Ali mengungkapkan bahwa pengelolaan Lapas tahun 2000-an berbeda dengan sekarang. Dulu, mungkin di zaman senior atau bapaknya, masih sering ditemui praktik pemerasan atau kekerasan. Namun sekarang, pimpinan sangat tegas. Hal-hal yang dibenci masyarakat seperti pemerasan dan pemukulan sudah tidak ditoleransi. Istilah “bos” sudah tidak ada di pemasyarakatan. Konsep dilayani itu sudah terkikis dan hilang. Sekarang orientasinya adalah pelayanan, karena kepuasan masyarakat adalah nomor satu.

Penanganan Overcapacity di Lapas Jambi

Salah satu program akselerasi Menteri adalah mengurangi overcapacity. Langkah pertama adalah program administratif seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan pemberian remisi. Langkah kedua adalah pemindahan narapidana. Setiap bulan, pihak Lapas melakukan pemindahan bagi narapidana yang masa hukumannya sudah minimal atau menunjukkan penurunan risiko. Jika mereka sudah masuk kategori minimum security, mereka layak digeser ke Lapas yang pengamanannya lebih terbuka.

Di Lapas Jambi memang masih terjadi overcrowding, tapi pihak Lapas berusaha menguranginya sesuai 13 Program Akselerasi Menteri. Syahroni Ali menjelaskan syarat untuk tiga program tersebut: Pembebasan Bersyarat (PB) memerlukan warga binaan sudah menjalani 2/3 masa pidana. Pemindahan melihat penurunan risiko. Ada kategori Lapas Super Maximum, Maximum, Medium, hingga Minimum Security. Jika risikonya menurun, bisa digeser dari blok maximum ke medium di dalam Lapas ini, atau dipindahkan ke Lapas lain yang sesuai dengan domisili mereka.

Pencegahan Narkoba di Lapas

Pencegahan narkoba di Lapas Jambi dilakukan dengan pengamanan yang diperketat. Petugas memberi peringatan bahwa jika ada yang kedapatan membawa ponsel (HP), hukuman disiplin menanti. Karena peredaran narkoba biasanya bermula dari komunikasi via HP. Penggeledahan rutin dilakukan minimal dua kali seminggu, ditambah satu kali penggeledahan insidentil. Di pintu masuk (Portir), pengamanan diperkuat dengan X-ray dan penggeledahan badan, termasuk bagi pegawai yang masuk maupun keluar.

Petugas juga sering terlibat dalam peredaran narkoba. Banyak yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Pak Menteri, bahkan dipecat atau dipindahkan ke Nusakambangan. Untuk menekan angka narkoba, pihak Lapas juga menjalankan program rehabilitasi bagi warga binaan yang kecanduan. Di Lapas Jambi, pihak Lapas mendapat kuota rehabilitasi untuk sekitar 100-200 orang.

Penanganan Petugas yang Terlibat Narkoba

Setiap pertemuan dengan para pegawai, bahkan saat sedang duduk santai di rumah pegawai, Syahroni Ali selalu ingatkan betul. Karena contohnya sudah banyak dan Menteri sekarang sangat keras dalam menindaklanjuti hal itu. Tidak main-main, kalau sudah bicara narkoba dan ada yang terlibat, perintah Menteri langsung: putuskan dulu status kepegawaiannya. Misalnya distop gajinya dan sebagainya. Menurut Syahroni, ini sangat keras. Tentu dulu juga keras, tapi sekarang lebih keras lagi; ada demosi, penundaan gaji, hingga pemotongan gaji.

Pokoknya begini, sekarang seluruh pegawai yang bermasalah atau yang “nakal” berdasarkan hasil pemeriksaan, wajib mengikuti sekolah di Nusakambangan. Wajib itu. Dari Jambi sudah ada beberapa orang. Mereka mengikuti pendidikan di sana untuk mengubah mindset, pola pikir, dan pola budaya dalam melaksanakan tugas. Mereka dibina di sana karena sebelumnya bermasalah.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *