Hukum  

Akhir kasus guru honor pukul siswa di Jambi, damai setelah jadi tersangka

Kasus Guru Honorer yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka, Tri Wulansari (34), seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, merasa lega. Ia sempat menjadi tersangka setelah menampar seorang siswa yang mengumpat buntut dari kejadian razia rambut.

Setelah Polres Muaro Jambi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), status tersangka terhadap Wulansari dicabut. Proses damai antara Wulansari dan pihak orang tua siswa yang melaporkannya akhirnya terwujud. Keputusan ini diambil setelah Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memfasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedua belah pihak.

Dalam forum tersebut, Wulansari turut meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukannya. “Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” katanya di Aula Polres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Ayah siswa, Subandi, pun menerima permintaan maaf dari Wulansari. Namun, ia meminta Wulansari untuk mencabut laporan terhadapnya yang dilakukan oleh suami sang guru. Dia mengatakan suami Wulansari sempat melapor kepada Polda Jambi tentang dugaan pencemaran nama baik. “Kasusnya masih ada hubungan dengan kasus ini. Saya dilaporkan ke Polda Jambi,” katanya.

Pendekatan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan cara yang paling proporsional untuk menyelesaikan kasus ini. “Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” ujarnya yang turut menghadiri forum tersebut.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan kembali menegaskan bahwa kesepakatan damai antara Wulandari dan keluarga siswa menjadikan penyidikan kasus ini dihentikan. “Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” tegasnya.

Perhatian DPR

Di sisi lain, kasus yang menjerat Wulandari sempat menjadi sorotan Komisi III DPR ketika rapat kerja (raker) dengan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/1/2026). Bahkan, Wulandari juga sempat mengadu kepada Komisi III DPR sebelumnya tentang kasus yang menimpanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, sampai mendesak Jaksa Agung St. Burhanuddin agar jajarannya di Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi untuk tidak menerima pelimpahan berkas terkait kasus yang menjerat Wulandari. “Dalam rapat kerja ini, saya meminta kepada Jaksa Agung agar meminta lewat Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini karena memang tidak memenuhi mens rea di Pasal 31 UUD 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita yang baru saja berlaku bersama dengan KUHAP kita yang baru,” tuturnya.

Selain itu, Hinca juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Wulansari terhadap siswanya tidak memenuhi unsur mens rea atau adanya niat jahat. Menurutnya, apa yang dilakukan orang tua murid adalah wujud kriminalisasi terhadap sang guru. “Pak Jaksa Agung, tadi kami menerima laporan seorang warga negara yang guru honorer di Muaro Jambi, namanya Tri Wulansari. Gajinya Rp400 ribu saja, tapi dia dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.”

Perkara Awal

Wulansari menuturkan kasus bermula ketika dirinya melakukan razia terhadap siswa yang rambutnya disemir pirang pada 8 Januari 2025 lalu. Dia mengatakan para siswa terlebih dahulu dikumpulkan di lapangan sekolah. “Bertepat di bulan Januari (2025) tanggal 8, terjadi di lapangan sekolah. Jadi anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1-6,” katanya dalam rapat tersebut.

Lalu, Wulandari menemukan adanya empat siswa yang rambutnya disemir pirang. Padahal, para siswa sudah diberi tahu agar rambut yang masih dalam kondisi disemir harus dicat hitam kembali sebelum tahun ajaran di semester baru dimulai. “Kebetulan ada empat anak yang rambutnya bersemir pirang, warna merah. Jadi saya melakukan razia,” ceritanya.

Setelah mengetahui hal tersebut, Wulandari lantas memotong rambut dari keempat siswa tersebut. Namun, ada salah satu siswa yang memberontak meski akhirnya tetap mau untuk dipotong. “Nah yang satu ini berontak dan nggak mau dipotong rambutnya. Lalu saya ngomong ‘dipotong sedikit saja, gitu’,” katanya.

Hanya saja, setelah itu, siswa tersebut justru mengumpat dan berujung ditampar mulutnya oleh Wulandari. Wulandari juga turut menashati siswa itu agar menghormati guru di sekolah. “Dia putar badan itu (siswa) ngomong kotor, lalu saya refleks nabok mulutnya, kamu ngomong apa?” “Orang tua di sekolah ini ya guru kamu, kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu,” kata Wulandari mengulangi nasihat ke siswa tersebut.

Pengaduan Orang Tua

Setelah kejadian itu, orang tua dari siswa yang ditampar tersebut mendatangi kediaman Wulansari. Lalu, orang tua itu langsung marah-marah dan mengaku tak terima atas tindakan Wulansari kepada anaknya. “Orang tuanya datang ke rumah ke saya, dia marah-marah ngomong ‘apa yang kamu anuin dengan anakku’. Jadi saya jawab ‘duduk dulu bang, biar kita ngomong baik-baik kan gitu’ tapi dia nggak mau,” bebernya.

Tak sampai di situ, Wulansari sampai diancam akan dibunuh oleh orang tua siswa tersebut. “Sampai dia ngomong, ‘Mati kau ku buat kalau nggak secara kasar atau halus,'” cerita Wulansari sambil menangis.

Wulansari mengungkapkan setelah peristiwa tersebut, kepala sekolah memanggil orang tua siswa untuk mediasi. Namun, kepala sekolah melarang Wulansari untuk menghadiri mediasi itu karena takut ada ancaman lain yang akan diterima. Di sisi lain, mediasi itu juga enggan dihadiri oleh orang tua siswa karena ternyata Wulansari telah dilaporkan ke Polsek Kumpeh. “Orang tua tersebut tidak mau (berdamai) karena sudah mengadukan ini ke proses hukum. Akhirnya (Wulansari) diadukan ke Polsek Kumpeh,” katanya.

Singkat cerita, kasus ini pun naik ke penyidikan dan berujung Wulansari ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2025 oleh Polres Muaro Jambi.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *