Warga Menggugat UU LLAJ ke MK, Ini Dampaknya bagi Pengemudi yang Suka Merokok Saat Berkendara
Baru-baru ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada Selasa (6/1/2026).
Dalam permohonannya, Syah Wardi menilai bahwa Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ berkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia. Ia menegaskan bahwa lalu lintas jalan raya adalah ruang publik berisiko tinggi, sehingga pengaturannya tidak boleh kabur, lemah, atau multitafsir.
Menurut Syah Wardi, ketidakjelasan norma di bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan dampak fatal dan tidak dapat dipulihkan, seperti kehilangan nyawa atau cacat permanen. Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat abstrak dan tidak memiliki batasan yang jelas.
Penjelasan Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.
Syah Wardi menilai bahwa undang-undang tidak memberikan kepastian hukum terkait perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, seberapa besar tingkat gangguan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, serta parameter objektif yang dapat digunakan aparat penegak hukum. Akibatnya, dalam praktik di lapangan, pengemudi yang merokok saat berkendara kerap tidak dikenai sanksi, meskipun perbuatan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan.
Tujuh Petitum yang Diajukan oleh Syah Wardi
Melalui permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026, Syah Wardi mengajukan tujuh petitum, antara lain:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor;
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata;
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik;
- Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara);
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Dampak Gugatan terhadap Pengemudi yang Merokok Saat Berkendara
Gugatan ini berpotensi mengubah cara penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara. Jika permohonan Syah Wardi dikabulkan, maka pengemudi yang merokok saat berkendara akan lebih mudah ditindak karena norma dianggap lebih jelas dan tegas.
Selain itu, jika sanksi tambahan seperti kerja sosial atau pencabutan SIM diterapkan, maka efek jera terhadap perilaku berisiko ini akan semakin kuat. Hal ini juga akan memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan lain yang terancam oleh residu pembakaran rokok.
Dengan demikian, gugatan ini bukan hanya sekadar upaya untuk memperjelas norma hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












